Backlink
Rentcar MaC

Skandal Pungli Rutan KPK: 15 Tersangka Ditahan, Eks Penyidik Sebut Ini Hari Kelam bagi Pemberantasan Korupsi

Skandal Pungli Rutan KPK: 15 Tersangka Ditahan, Eks Penyidik Sebut Ini Hari Kelam bagi Pemberantasan Korupsi

KPK-Erwin Irvandi Putra-blog AYOCPNS

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan dan menahan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi penetapan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah penindakan yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan 15 tersangka pungli di Rutan KPK, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) seperti Hengki. Penetapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh KPK atas temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

BACA JUGA:Pesawat Lion Air JT-106 Berputar di Langit Kota Binjai, Fakta Sebenarnya Terungkap

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa penahanan 15 tersangka tersebut menciptakan bayangan kelam bagi upaya pemberantasan korupsi. Ia menyoroti ironi di mana pegawai KPK, seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, justru terlibat dalam praktik korupsi. Menurutnya, kejadian ini membuka fakta keji bahwa pungli terjadi di rutan KPK, bahkan terhadap tahanan kasus korupsi.

 

Yudi menambahkan bahwa strategi penyidik dalam menetapkan jumlah tersangka bisa saja terkait dengan kepentingan penyidikan. Hal ini mencerminkan kebiasaan dalam kasus korupsi di mana beberapa gelombang penanganan dilakukan. Dalam konteks ini, keputusan untuk menetapkan dan menahan Achmad Fauzi dan Hengki menjadi penting, menurutnya.

 

Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa penahanan tersebut harus dijadikan momentum bagi KPK untuk membersihkan internalnya dari perilaku korupsi. Baginya, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam perilaku tersebut.

BACA JUGA:Badarawuhi di Desa Penari, Jadi FIlm Pertama Gunakan Kamera IMAX Melejit 9x Lebih Keren dari Bioskop Biasa

Adapun 13 tersangka lainnya, selain Achmad Fauzi dan Hengki, antara lain DR (Deden Rochendi), SH (Sopian Hadi), RT (Ristanta), ARH (Ari Rahman Hakim), AN (Agung Nugroho), EAP (Eri Angga Permana), MR (Muhammad Ridwan), SH (Suharlan), RUA (Ramadhan Ubaidillah A), MHA (Mahdi Aris), WD (Wardoyo), MA (Muhammad Abduh), dan RR (Ricky Rachmawanto).

 

Kasus ini menandai langkah penting dalam upaya KPK untuk membersihkan diri dan menegaskan kembali komitmen mereka dalam memerangi korupsi.

Sumber: tempo.co