Tolak HGU 190 Tahun di IKN, Masyarakat Adat Gugat ke MK

IKN Nusantara yang telah dibangun, masih belum final 100%. -@ikn_id-Instagram
“Tumpang tindih ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat adat,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Stepanus meminta MK untuk menyatakan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU 21/2023 bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Jika tidak dibatalkan, ia mengusulkan agar jangka waktu hak atas tanah dikurangi menjadi HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun), HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun), dan Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun). Dengan demikian, hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dan konflik agraria di masa depan dapat dicegah.
Dalam sidang MK, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai dalil gugatan yang mencantumkan istilah ‘cemas, takut, dan khawatir’ terlalu subjektif untuk dipertimbangkan sebagai dasar keputusan.
“Di kerugian konstitusional itu menyebutkan ‘takut, cemas, khawatir’ kata-kata itu sulit bagi Mahkamah untuk menilai kalau ini dikategorikan sebagai masalah perasaan. Kalau kerugiannya dalam bentuk ongkos itu sudah jelas misalnya bersifat aktual dan potensial, jadi ini ‘takut, cemas, dan khawatir’ tidak lazim dan tidak jelas,” ujar Mansyur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan kejelasan kedudukan pemohon dalam gugatan ini. Ia menegaskan bahwa permohonan masih belum jelas apakah diajukan atas nama individu atau sebagai bagian dari masyarakat adat yang terdampak langsung.
“Jadi yang tepat ini perseorangan atau masyarakat adat, kalau Pak Stefanus yang maju apakah mendapatkan mandat dari masyarakat adat, dan jika mendapatkan mandat itu ada kuasanya atau organisasi dari mana? Apakah bisa mewakili apa tidak? karena jika tidak kuat, ini akan berhenti di legal standing jadi percuma, walaupun ini isunya bagus,” tutur Arief.
Hakim MK meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya agar lebih komprehensif dan konkret. Selain itu, pemohon diminta untuk melengkapi berkas dengan studi kasus dari negara lain sebagai perbandingan.
“Ketika saya membaca ini langsung mengatakan ini permohonan kabur sehingga harus diperbaiki betul penulisannya, padahal persoalan yang diuji ini sangat baik dan mengena untuk bisa dibahas di Mahkamah dan dilakukan pengujian undang-undang. Saudara mempunyai waktu 14 Hari untuk memperbaiki permohonan. Dan perbaikan dokumen hard dan short copy harus diserahkan paling lambat Senin 17 Maret 2025,” pungkasnya.
Sumber: