Viral! Remaja Depok Bobol Aplikasi Top Up, KAI Tetapkan Perlindungan Data dan Saldo
Seorang remaja asal Depok berhasil membobol saldo KAI hingga mencapai Rp12 juta. -Dokumentasi Polres Metro Depok-
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat Pasal 33 juncto Pasal 49 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam hingga sepuluh tahun penjara.***
Sumber: