Backlink
Rentcar MaC

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Guru SMPN 2 Pinoh Selatan Terhadap Siswanya Berakhir Damai

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Guru SMPN 2 Pinoh Selatan Terhadap Siswanya Berakhir Damai

Orang Tua Korban Bersama Oknum Guru SMPN 2 Pinoh Selatan-Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWIKasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru SMP Negeri 2 Pinoh Selatan, ADT (34), terhadap salah satu siswa akhirnya diselesaikan secara damai.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan setelah video insiden tersebut sempat viral di grup WhatsApp pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

Kesepakatan damai ini ditandatangani kedua belah pihak dengan beberapa orang saksi-saksi pada Rabu, 5 Februari 2025.

Yusuf, orang tua siswa yang diduga menjadi korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permintaan maaf dari ADT dan tidak ingin memperpanjang masalah ini ke ranah hukum.

BACA JUGA:LBH DSK Melawi Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Guru Terhadap Siswa di Bawah Umur

“Kami sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Pihak guru sudah meminta maaf, dan kami juga telah memaafkan. Yang terpenting, kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Yusuf pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Yusuf juga memaparkan bahwa masih ada hubungan keluarga kepada ADT, keponakan kandungnya.

”Saya dan ayah dari ADT adalah saudara kandung, maka kami sepakat untuk berdamai," imbuh Yusuf.

BACA JUGA:Gugatan Kluisen-Iif Ditolak MK, Khairul Atma Ucapkan Terima Kasih Atas Doa Masyarakat Melawi

Dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, terdapat beberapa poin utama, di antaranya:

1. Pihak kedua (guru ADT) meminta maaf kepada pihak pertama (keluarga siswa) dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

2. Pihak pertama (keluarga siswa) menerima permintaan maaf dan memaafkan perbuatan pihak kedua.

3. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

4. Pihak pertama telah mencabut laporan polisi di Polres Melawi.

Sumber: disway kalbar