Backlink
Rentcar MaC

Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Pakaian Bekas yang Diseludupkan

Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Pakaian Bekas yang Diseludupkan

Press Conference Importasi Pakaian Bekasi Tanpa Izin di Kalbar-Kalbar_Presisi-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap penyelundupan empat kontainer berisi pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Penangkapan ini disampaikan oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kalbar pada Senin, 20 Januari 2025 didampingi oleh Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Kalbar.

Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 15 Januari 2025 mengenai aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengirimkan 410 bal pakaian bekas melalui jalur perbatasan ilegal di Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas, yang diduga diinisiasi oleh tersangka utama, DY alias RN (60), seorang warga Singkawang. Barang-barang tersebut dimuat dalam peti kemas untuk dikirim ke Pelabuhan Dwikora Pontianak, dengan tujuan akhir ke Makassar dan Surabaya.

Petugas berhasil mengamankan empat peti kemas yang berisi pakaian bekas dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 410 Ballpress Pakaian Bekas

  • Peti Kemas I: 108 bal besar (berat total sekitar 10,8 ton).
  • Peti Kemas II: 101 bal (45 bal kecil dan 56 bal besar).
  • Peti Kemas III: 101 bal (45 bal kecil dan 56 bal besar).
  • Peti Kemas IV: 100 bal besar (berat total sekitar 10 ton).

Jumlah total pakaian bekas yang disita sebanyak 410 bal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp7,3 miliar.

DY alias RN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan tuduhan melakukan perdagangan tanpa izin sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

BACA JUGA:Polres Kubu Raya: Truk Rem Blong Tabrak Tiga Sepeda Motor di Kubu Raya, Dua Korban Luka

  • 410 bal pakaian bekas.
  • Empat peti kemas dengan nomor seri: MRTU 2056884, MRTU 21166495, MRTU 2063630, dan MRTU 2136188.

Wakapolda Kalbar menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan barang ilegal. Hal ini sejalan dengan program kerja 100 hari Presiden dan Wakil Presiden melalui Program Asta Cita, yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur.

“Penyelundupan pakaian bekas ini tidak hanya merugikan negara dalam aspek penerimaan pajak, tetapi juga berdampak buruk pada industri lokal dan UMKM. Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal seperti ini,” ujar Brigjen Pol Roma Hutajulu.

Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan Polda Kalbar akan terus mengembangkan penanganan terhadap jaringan penyelundupan di wilayah perbatasan.

Sumber: humas polda kalbar