Backlink
Rentcar MaC

Tim Labubu Polres Kubu Raya Ungkap Jaringan Narkoba, Barang Bukti 5,82 Gram Sabu

Tim Labubu Polres Kubu Raya Ungkap Jaringan Narkoba, Barang Bukti 5,82 Gram Sabu

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam di sejumlah lokasi.-pontianakinfo.disway.id-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, KUBU RAYA – Tim Labubu Satuan Narkoba Polres Kubu Raya melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya, tak tanggung-tanggung selama empat hari berturut-turut, Tim Labubu berhasil membekuk lima orang pelaku pengedar narkoba di lokasi berbeda. Operasi ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat.

Hasil penangkapan ini cukup mencengangkan. Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,82 gram dan satu butir pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam di sejumlah lokasi.

Tak Ada Ruang dan Tempat Bagi Pengedar Narkoba

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya, serta salah satu bentuk dukungan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Bawa 204 Batang Kayu Ilegal, Supir Truk di Kubu Raya Dijerat Dua Kasus

“Kami tak akan memberi ruang dan tempat bagi para pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus ini,” tegas Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 13 Januari 2025 pagi.

Ade menyebut, penangkapan pertama dilakukan pada hari Kamis, 9 Januari 2025 terhadap seorang pria berinisial DS (33) warga Kecamatan Batu Ampar. DS ditangkap pada pukul 18.30 WIB saat hendak mengantar Narkoba jenis sabu di Jalan Raya Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap, dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 0.74 gram.

Kemudian, pada hari Jumat, 10 Januari 2025, Tim Labubu kembali mengamankan seorang pria berinisial LS (28) warga Kabupaten Sanggau. LS ditangkap pada pukul  00.05 WIB saat akan mengantarkan pesanan sabu di Kecamatan Sungai Kakap, dari pelaku petugas mengamankan sabu dengan berat bruto seberat 1,20 gram dan satu butir pil ekstasi.

Selanjutnya, pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, Tim kembali menciduk pengedar narkoba jaringan perairan, seorang pria berinisial SI (39) warga Kecamatan Kubu di Jalan Desa Sungai Bulan. Dari pelaku Polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram.

BACA JUGA:Panik dan Teriakan Mencekam, Seorang Ibu Rumah Tangga jadi Saksi Awal Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur

"Selanjutnya pada hari Minggu, 12 Januari 2025 Tim bekerja sama dengan petugas Polsek Kubu menangkap dua orang pria berinisial BN (37) warga Kecamatan Kubu dan SN (22) warga Kabupaten Kayong Utara di Desa Teluk Nangka, dari keduanya petugas menyita barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram. Keduanya merupakan jaringan perairan,"sebut Ade.

“Lima tersangka yang kami amankan ini tidak saling terhubung. Mereka beroperasi dalam jaringan yang berbeda,"tambah Ade.

Rantai Peredaran Narkoba Harus Terputus

Menurut Ade, lima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Ada yang menjadi pengedar, ada pula yang bertindak sebagai kurir. Saat ini Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada aktor besar di balik mereka.

Sumber: pontianakinfo.disway.id