Backlink
Rentcar MaC

Dua Pencuri Meteran Air Resahkan Warga Kubu Raya, Polisi Berhasil Tangkap di Sarangnya

Dua Pencuri Meteran Air Resahkan Warga Kubu Raya, Polisi Berhasil Tangkap di Sarangnya

Polisi Tangkap Pencuri Meteren Air di Kubu Raya-pontianakinfo.disway.id-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, KUBU RAYA - Dua pelaku pencurian meteran air yang meresahkan warga Kubu Raya akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial IN (37), warga Desa Arang Limbung, dan WI (38), warga Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, diamankan oleh polisi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan kedua pelaku menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk melancarkan aksinya.

"Sedikitnya ada empat unit meteran air milik PDAM yang terpasang di rumah warga diambil secara secara melawan hukum oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PDAM Kubu Raya mengalami kerugian mencapai Rp6 juta," kata Ade, Rabu (8/9).

Ade menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pihak PDAM Kubu Raya. Satreskrim Polsek Sungai Raya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk kedua pelaku di rumah mereka masing-masing. 

"Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu (4/1) sekitar pukul 12.30 WIB petugas berhasil mengamankan IN beserta barang bukti meteran air di rumahnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, petugas berhasil menangkap WI yang saat itu sedang berada di rumahnya," jelas Ade.

"Kedua pelaku mengakui bahwa benar mereka adalah pelaku pencurian meteran air di perumahan warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya," tambahnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan peran masing-masing pelaku. IN bertindak sebagai eksekutor yang membongkar dan melepas meteran air, sementara WI berperan sebagai pengintai atau pemantau situasi.

"Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk menentukan dan menandai lokasi yang akan menjadi target pencurian," ujar Ade.

Ade menyebut, barang bukti meteran air berbahan kuningan tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku. Namun, sebelum sempat dijual, keduanya berhasil diamankan oleh polisi.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," tegas Ade.

Sumber: pontianakinfo.disway.id