Rentcar MaC
Mau iklan?

Kontroversi Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Perspektif Komisi I DPR RI

Kontroversi Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Perspektif Komisi I DPR RI

Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto mendapat komentar dari Komisi I DPR RI.-sekneg-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, telah menjadi topik hangat yang mendapat sorotan dari anggota Komisi I DPR RI.

Dalam internal Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat perbedaan pendapat yang signifikan mengenai penghargaan tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Dilantik Menjadi Jenderal Kehormatan TNI, Penghargaan atas Dedikasi dan Kontribusi di Militer

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto adalah langkah yang pantas. Menurutnya, tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Dalam konteks konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan gelar, tanda jasa, dan kehormatan lainnya kepada tokoh masyarakat, termasuk di dalamnya Menteri Pertahanan," ungkap Meutya Hafid pada hari Jumat, 1 Maret 2024.

Meutya juga menegaskan bahwa Prabowo telah memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang pertahanan Indonesia, sehingga pemberian gelar ini tidaklah dilakukan secara sembarangan.

Namun, pandangan berbeda datang dari anggota Komisi I DPR yang mewakili Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Menurutnya, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo tidaklah tepat mengingat tidak adanya konsep pangkat kehormatan dalam struktur militer saat ini.

"Dalam ranah TNI, tidak ada konsep pangkat kehormatan," tegas Hasanuddin.

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa meskipun penghargaan semacam itu dapat diberikan, namun hanya untuk prajurit atau perwira yang masih aktif berdinas. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

BACA JUGA:Terkuak! Transformasi Hutan Kalimantan Melalui Satelit NASA Akibat Jejak Pembangunan IKN

"Pasal 33 ayat 3a secara eksplisit menyebutkan bahwa 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' hanya berlaku bagi prajurit aktif atau yang belum memasuki masa pensiun.

Misalnya, kenaikan pangkat dari Kolonel menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal sebagai pengakuan atas prestasi dalam melaksanakan tugasnya. Ini tidak berlaku bagi mantan prajurit atau pensiunan TNI," jelasnya.

Dengan perbedaan pendapat ini, isu pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto terus menjadi perdebatan hangat di kalangan anggota Komisi I DPR RI.

Meskipun telah melewati proses panjang, namun tetap saja terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam struktur militer Indonesia.***

Sumber: disway