Rentcar MaC
Mau iklan?

Sidang Perdana Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Pengungkapan Modus Korupsi di Kementan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Pengungkapan Modus Korupsi di Kementan

Sidang perdana kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-IDN Times-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sidang perdana Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024. Dalam sidang tersebut, hakim yang memimpin terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim anggota.

Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Rektor Universitas Pancasila, ETH, dinonaktifkan setelah dugaan pelecehan seksual

Modus operandi yang diungkapkan oleh Wakil KPK, Alexander Mawarta, mengindikasikan bahwa SYL melakukan pungutan dan menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan selama menjabat sebagai mentan.

Setoran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Ancaman dan paksaan dilakukan terhadap ASN yang enggan membayar, dengan ancaman mutasi atau pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional.

KPK telah menahan tiga orang terkait kasus ini, yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga telah menikmati uang hasil pemerasan jabatan sebesar Rp 13.9 miliar.

BACA JUGA:Tom Lembong, Diskusi Terbuka dan Transparan Penting dalam Kebijakan Nutrisi

Tidak hanya untuk kebutuhan pribadi, uang hasil korupsi juga digunakan untuk ibadah umroh dan kepentingan keluarga SYL.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit, pembelian mobil, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat, hingga perawatan wajah.

KPK telah mengungkapkan detil modus operandi serta penggunaan uang hasil korupsi oleh SYL dan rekannya.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut.***

Sumber: disway