Mantan Dirut PDAM Kubu Raya Laporkan Saksi Pra Peradilan ke Polda Kalbar atas Dugaan Keterangan Palsu
Uray Wisata (kemeja hitam) didampingi kuasa hukumnya, Rizal Karyansyah (kemeja putih) dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Desember 2025-Pontianak Disway-dokumen istimewa
“Kenapa saksi ET tak dihadirkan sejak gugatan pra peradilan pertama dulu kalau memang memiliki keterangan yang benar dan berdampak signifikan mempengaruhi pertimbangan hakim untuk menentukan status legal standing pemohon gugatan yakni pihak Natalria itu. Jadi, ini bisa secara logis nampak kesaksian atau keterangan saksi atas nama ET ini terindikasi kuat direkayasa keterangannya,” katanya.
BACA JUGA:Tekan Kasus DBD, Dinkes Singkawang Bagikan Abate Gratis
Latar Belakang Perkara
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Pontianak melalui putusan pra peradilan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025, sempat mengabulkan permohonan dari Natalria Tetty Swan. Putusan tersebut membatalkan SP3 Polda Kalbar terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan proyek 13 titik pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013, dengan terlapor Muda Mahendrawan selaku Bupati dan Uray Wisata sebagai Direktur Utama PDAM Kubu Raya.
Namun demikian, laporan polisi yang dibuat oleh Iwan Darmawan pada tahun 2024 terkait perkara tersebut telah dihentikan Polda Kalbar melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Sumber:





