Mantan Dirut PDAM Kubu Raya Laporkan Saksi Pra Peradilan ke Polda Kalbar atas Dugaan Keterangan Palsu
Uray Wisata (kemeja hitam) didampingi kuasa hukumnya, Rizal Karyansyah (kemeja putih) dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Desember 2025-Pontianak Disway-dokumen istimewa
Diduga Melanggar Pasal 242 KUHP
Menurut Rizal, dengan keterangan yang tidak benar yang disampaikan di dalam persidangan dan saksi telah menyampaikan di bawah sumpah menurut agama Islam itu dalam hukum pidana. Maka dari itu diduga kuat ada indikasi melanggar pasal 242 KUHP, memberikan keterangan tidak benar di depan persidangan.
Ia juga memaparkan bahwa pengaduan awal terkait dugaan tersebut telah masuk ke Polda Kalbar sejak 28 November 2025 dan baru ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Untuk ini Pak Urai Wisata juga telah membuat laporan polisi di Polda Kalbar. Barusan pada hari ini Pak Urai Wisata itu membuat laporan polisi, dan sebelumnya pengaduannya ke Polda Kalbar sudah masuk pada tanggal 28 November kemarin, dan tadi baru diperiksa di Polda Kalbar di Subdit 1, Ditreskrimum Polda Kalbar,” kata Rizal.
Dalam pemeriksaan tersebut, Uray Wisata menjawab 18 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait keberatannya atas dugaan keterangan palsu yang disampaikan saksi ET.
Hormati Putusan Pengadilan, Minta Kapolda Usut Tuntas
Rizal menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh putusan pengadilan yang telah ada, termasuk penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar.
“Tentunya dengan adanya hal-hal yang ini, satu harapannya. Pertama, apapun putusan itu harus kami menghormati putusan pengadilan. Apapun keputusan, kami sangat menghormati putusan produk SP3 yang dibuat oleh Polda Kalbar. Ya dalam hal ini, kami mengharapkan agar Kapolda Kalbar untuk dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu yang dilakukan di depan persidangan,” tutur Rizal.
BACA JUGA:Gerakan PSN Serentak, Pontianak Antisipasi Lonjakan Kasus DBD Jelang Akhir Tahun
Kejanggalan Gugatan Pra Peradilan Ketiga
Rizal juga menyoroti kehadiran saksi ET yang baru muncul pada gugatan pra peradilan ketiga yang diajukan pemohon, Natalria.
“Ini ada kejanggalan karena Natalria sebagai penggugat sudah ajukan gugatan pra peradilan sampai tiga kali. Permohonan pertama tidak diterima, permohonan kedua kali juga ditolak karena tidak punya dasar legal standing. Nah anehnya saksi-saksi yang dihadirkan di sidang pra pertama dan pra kedua sebelumnya, saksi ET ini tak pernah dihadirkan, baru gugatan pra yang ketiga saksi ET dihadirkan. Di sinilah diduga terjadinya pemberian keterangan palsu atau tidak benar di persidangan di bawah sumpah di PN Pontianak,” ujar Rizal.
Ia mempertanyakan mengapa saksi ET tidak dihadirkan sejak awal apabila memang memiliki keterangan yang dinilai krusial.
Sumber:





