Curi HP Karyawan Cafe di Pontianak, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Senin 17-06-2024,00:41 WIB
Reporter:
Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd|
Editor:
Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
--
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sumber:
pontianakkeras.id