PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kg dalam konferensi pers yang digelar di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar (9/12/2024). Pemusnahan ini merupakan hasil penegakan hukum setelah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia, tepatnya di Jalan Nanga Kantuk–Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu, 10 Desember 2024.
Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan perbatasan. "Tim gabungan yang dipimpin Kasatresnarkoba dibentuk, terdiri dari anggota Satresnarkoba dan Polsek Puring Kencana, untuk menyelidiki titik-titik yang dicurigai sebagai jalur masuk barang tersebut," ungkapnya.
Penyelidikan tersebut membuahkan hasil ketika tim mengamankan dua kurir berinisial SR dan BD di Jalan Lintas Nanga Kantuk–Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, pada 10 November 2024, sekitar pukul 08.10 WIB. Kedua tersangka diduga membawa sabu yang akan diedarkan di wilayah setempat. Pada hari yang sama, pelaku lain berinisial JN yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di rumah keluarganya di Desa Batu Pansap, Kecamatan Empanang.
BACA JUGA: Turnamen Voly Kapolda Cup 2024 Resmi Ditutup, Ini Kata Kapolda KalbarUpaya penangkapan berlanjut keesokan harinya, 11 November 2024. Dua tersangka lainnya, RK dan RT, berhasil ditangkap di lokasi berbeda. RK diamankan di Dusun Tangit 2, Desa Tajum, Kecamatan Badau, pukul 14.00 WIB, sementara RT ditangkap di Dusun Batu Ampar, Desa Keling Empangau, Kecamatan Empanang, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Para tersangka saat ini berada dalam pengamanan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKBP Sri Sulasmini.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan.