"Kami mohon maaf apabila dalam pelaksanaan penyelenggaraan hingga sampai hari ini, ada kekurangan dan kesalahan. Tentunya kami sangat terbuka terhadap saran dan masukan untuk peningkatan pelayanan dari penyelenggaraan di KPU Kota Singkawang, serta kebaikan demokrasi kita ke depan," ujarnya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Desember 2024, dan akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemilihan. Dengan selesainya rapat pleno ini, tahapan pemilihan memasuki fase selanjutnya, yaitu pengesahan dan pelantikan pasangan calon terpilih.
Momen penetapan hasil ini menandai berakhirnya rangkaian panjang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024. Dengan terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Singkawang yang baru, diharapkan pasangan terpilih dapat membawa perubahan positif dan melanjutkan pembangunan di Kota Singkawang.
BACA JUGA:KPU Kota Singkawang Gelar Media Gathering: Bahas Persiapan Rekapitulasi Pemilu 2024
Untuk melihat hasil pengumuman keputusan KPU Kota Singkawang mengenai penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024 dapat mengunjungi situs KPU Kota Singkawang.