Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Rabu 27-11-2024,13:01 WIB
Reporter : Argha Afif
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFODISWAY.ID Kubu Raya-Polres Kubu Raya memaparkan sejumlah pengungkapan kasus menonjol dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya pada Selasa 26 November. Dalam kesempatan itu, jajaran kepolisian menjelaskan hasil ungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dua kasus perjudian, serta pelanggaran hukum terkait peredaran rokok ilegal dan narkotika.

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah kasus perdagangan orang (TPPO), di mana Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyelundupan delapan calon pekerja migran ilegal asal Kabupaten Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat ke Malaysia.

” Dalam kasus TPPO ini, kami mengamankan seorang pelaku berinisial JI alias Bejo (39) bersama delapan calon pekerja migran ilegal. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural. Para korban berangkat dari Bandara Praya Lombok menuju Bandara Supadio Pontianak, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani kepada wartawan.

Hafiz mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan perdagangan orang (TPPO). Selai itu, Hafiz juga menyebut hal ini sebagai tindak lanjut arahan Bapak Kapolri terkait program 100 hari Presiden Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Tangani Penemuan Mayat di Adisucipto

Kasus ini terungkap setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua mobil yang membawa sembilan calon pekerja migran di jalan keluar Bandara Supadio Pontianak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan delapan CPMI Ilegal ini direkrut oleh JI alias Bejo, yang mengaku bekerja sebagai mandor di sebuah perkebunan sawit di Malaysia. JI alias Bejo menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan meminta biaya sebesar Rp3,5 juta per orang, dan sapai saat ini pihak Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.

“Biaya tersebut mencakup tiket pesawat, penginapan, transportasi darat dari Pontianak ke perbatasan, serta makanan selama perjalanan. Namun, rencana mereka menggunakan jalur tikus di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, karena para korban tidak memiliki paspor atau dokumen resmi lainnya dan kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” jelas Hafiz.

Hafiz menambahkan bahwa modus seperti ini sangat berbahaya karena menempatkan para korban dalam risiko besar, termasuk eksploitasi dan perdagangan manusia.

BACA JUGA:Kebakaran Melanda Pasar Tradisional Melati, 8 Kios Hangus Terbakar

“Para korban hanya bermodalkan KTP. Mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia di negara tujuan,” ujarnya.

Sementara itu, kedelapan calon pekerja migran tersebut saat ini mendapat pendampingan dari Polres Kubu Raya dan instansi terkait. Mereka juga akan dipulangkan ke daerah asalnya di Nusa Tenggara Barat setelah proses penyelidikan selesai.

“ Kami memastikan para korban mendapat perlindungan yang layak. Koordinasi dengan dinas tenaga kerja dan instansi lainnya sedang kami lakukan untuk membantu mereka kembali ke rumah dengan aman,” tuturnya.

”Terhadap JI alias Bejo ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun,” tegas Hafiz.

BACA JUGA:Bocah Enam Tahun Ditemukan Tewas di Parit Setelah Dilaporkan Hilang di Kubu Raya

Kategori :