Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pergudangan Parit Baru, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Selasa 19-11-2024,15:20 WIB
Reporter : Argha Afif
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, KUBU RAYA - Satuan Reserse Polsek Sungai Raya menangkap seorang pria berinisial TI (24) yang diduga kuat terlibat dalam pencurian di pergudangan Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. TI ditangkap petugas di area kompleks pemakaman Tionghoa pada Kamis 31 Oktober 2024, pagi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Harianto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas TI di lokasi.

“Mendapatkan laporan masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan TI. Saat itu, dia kedapatan membawa 12 kipas angin merek Regency, satu panel listrik, satu unit printer merek Canon, serta lima karung berwarna hijau dan putih,” ujar Ade, Selasa 19 November 2024.

Setelah diinterogasi, TI mengaku barang-barang tersebut dicurinya dari sebuah pergudangan di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

BACA JUGA: Sukiryanto Hadiri Peringatan Hari Santri di Kantor PCNU Kubu Raya

“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. Saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Ade.

Ade mengatakan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

"TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tegasnya menambahkan.

Kategori :