Perhatian KPU RI: Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, Mulai dari Rp10 Juta Hingga Rp36 Juta!

Senin 19-02-2024,18:08 WIB
Reporter : Tri Cantika Putri
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID  -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, telah mengumumkan adanya santunan uang bagi petugas pemilu yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Heboh! Petugas TPS Pandansari Temukan Surat Suara Pemilu Berlabel Palu Arit

Langkah ini sebagai bentuk perhatian terhadap para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang telah berkorban dalam menjalankan tugas negara.

Ketentuan mengenai santunan tersebut tertuang dalam Pasal 83 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang santunan kecelakaan kerja bagi Bada Adhoc.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jika anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU berwenang memberikan santunan.

BACA JUGA:Bersabarlah! KPU Himbau Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Pemilu 2024

Hasyim Asy'ari menjelaskan lebih lanjut, "Santunan Kecelakaan Kerja yang Meninggal Dunia bagi Penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023."

Besaran santunan yang diberikan kepada keluarga korban telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

Besarnya uang santunan adalah sebesar Rp36 juta, dengan tambahan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA:Amankan Suara Anda! Kawal Pemilu Mengajak Masyarakat Berperan dalam Pelaporan Penghitungan TPS

"Jumlah santunan sebesar Rp36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," ungkap Hasyim Asy'ari.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan penyebab meninggalnya puluhan petugas pemilu.

Berdasarkan data yang diterima, faktor utama yang menyebabkan meninggalnya mereka adalah kelelahan.

"Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa faktor utama penyebab kematian adalah kelelahan, yang kemudian dapat memicu aktifnya komorbid. Namun, kami akan memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari ahli kesehatan," ujar Idham Holik saat dihubungi pada Senin, 19 Februari 2024.

BACA JUGA:Indonesia, Ketinggalan Zaman! Paku Tetap Jadi Pilihan dalam Pemilu

Meskipun jumlah petugas pemilu yang meninggal mengalami penurunan dibandingkan Pemilu sebelumnya, KPU tetap menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga para petugas yang telah berpulang.

"Kami sangat berduka atas wafatnya para badan ad hoc, yang merupakan pahlawan demokrasi. Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga mereka," kata Idham Holik.

Dia juga menegaskan bahwa KPU RI akan segera memenuhi hak-hak keluarga yang ditinggalkan dengan memberikan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dekan UGM Ungkap Peran Bansos sebagai Senjata Politik di Tiap Pemilu

"Dalam kesedihan ini, kami akan memastikan bahwa hak-hak keluarga para petugas pemilu yang telah meninggal dunia akan segera dipenuhi oleh KPU," tandasnya.(*)

Kategori :