Kepala Sekolah SMA Swasta di Pontianak jadi Tersangka Pengancaman, Proses Hukum Naik ke Penyidikan

Minggu 17-11-2024,13:27 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polsek Pontianak Selatan telah menetapkan NS, yang merupakan seorang Kepala Sekolah SMA Swasta di Pontianak, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap seorang perempuan.

NS yang juga mengaku sebagai pengacara, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang mendalam.

AKP Jatmiko selaku Kapolsek Pontianak Selatan mengkonfirmasi terkait kasus ini saat ditanyakan oleh pihak Pontianak Disway.

"Iya, benar," kata Jatmiko saat diwawancarai Pontianak Disway.

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Sekolah SMA Swasta di Pontianak Lakukan Tindak Pengancaman!

AKP Jatmiko mengungkapkan bahwa sebelumnya status NS adalah saksi dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, statusnya berubah menjadi tersangka. 

"Setelah melalui proses penyelidikan, NS yang awalnya diperiksa sebagai saksi, kini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih terus berlanjut," tambahnya.

Pontianak Disway juga telah mengkonfirmasi kejadian ini kepada AKP Jatmiko yang dimana memastikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Proses hukum pun semakin diperkuat setelah penetapan status tersangka terhadap NS.

"Sudah naik ke penyidikan," jelasnya.

BACA JUGA: Pemodelan Risiko Menjadi Solusi Pemkot untuk Tingkatkan Mitigasi Banjir Pontianak

Korban bernama Nurhayati (34), menyampaikan rasa syukurnya atas langkah kepolisian yang telah menetapkan NS sebagai tersangka. Ia merasa lega setelah menanti selama satu tahun sejak kejadian. 

"Saya berterima kasih kepada Kapolsek yang baru, Pak Jatmiko, beserta jajarannya karena telah menetapkan NS sebagai tersangka atas tindakan pengancaman terhadap saya dan anak saya," ujar Nurhayati.

Menurut Nurhayati, kejadian yang dilaporkan terjadi pada 11 November 2023, ketika NS mendatangi rumahnya pada tengah malam dan melakukan pengancaman serta pengrusakan properti. 

"Dia datang melakukan pengancaman, memaksa saya keluar rumah di tengah malam. NS bahkan merusak pagar, mematikan kontak lampu PLN, dan mendobrak jendela menggunakan besi dari pagar yang dirusaknya. Semua ini membuat saya sangat ketakutan. Saya dan anak saya mengalami trauma hingga harus menjalani terapi di rumah sakit jiwa," ungkap Nurhayati.

BACA JUGA:Pontianak Cetak Rekor! IPM 2024 Tertinggi di Kalbar dengan Skor 82,22

Kategori :