PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyampaikan temuan pelanggaran dan kecurangan yang signifikan terkait Pemilu 2024.
BACA JUGA:Bersabarlah! KPU Himbau Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Pemilu 2024
Beberapa pelanggaran tersebut termasuk adanya surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 serta kasus kehilangan hak suara warga.
Ari Yusuf Amir, Ketua Umum THN AMIN, mengungkapkan bahwa telah tercatat berbagai temuan di lapangan terkait hal tersebut. Call center mereka pun terus menerima laporan terkait kecurangan tersebut. BACA JUGA:Amankan Suara Anda! Kawal Pemilu Mengajak Masyarakat Berperan dalam Pelaporan Penghitungan TPS Menurut Ari, kecurangan yang terstruktur telah terbukti dan melibatkan berbagai aparat struktural, seperti aparat desa, aparatur sipil negara, dan penegak hukum. Salah satu contohnya adalah keterlibatan organisasi Desa Bersatu yang beranggotakan delapan asosiasi desa. BACA JUGA:Prabowo Subianto: Kekecewaan Adalah Bagian dari Persaingan, Namun Kepentingan Bangsa Harus Utama Ari menegaskan bahwa Pemilu seharusnya menjadi wujud penghargaan terhadap hak suara rakyat. Namun, banyak kasus intimidasi yang dilakukan, seperti ancaman tidak mendapatkan bantuan sosial jika tidak memilih Paslon 02. Hak suara juga tidak boleh dicabut dengan cara-cara melanggar hukum, seperti pencoblosan oleh kepala desa dan intimidasi terhadap warga. BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul 53.28 Persen dalam Perhitungan Sementara Pilpres 2024 Menurut Situs KawalPemilu Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran sistematis terjadi, termasuk politisasi bantuan sosial dan BLT untuk kepentingan Paslon 02. Pelanggaran tersebut terjadi di berbagai daerah, seperti Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta. BACA JUGA:Anies Baswedan Raih Kemenangan Gemilang di TPS Megawati Ari menekankan bahwa klaim kemenangan hanya dapat dibuat setelah seluruh hasil suara sah terverifikasi secara legal. Dia juga menegaskan bahwa kecurangan dalam Pemilu memiliki implikasi pidana, dan timnya terus mengumpulkan bukti-bukti terkait hal tersebut.***