KPU Melawi Umumkan DPT Resmi untuk Pemilihan Serentak 2024, Begini Cara Ceknya

Minggu 10-11-2024,21:00 WIB
Reporter : Sy. Nurul Hidayatullah
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi telah merampungkan dan menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi pada Pemilihan Serentak 2024. Rekapitulasi ini menjadi dasar penting dalam memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat telah terdata sebagai pemilih dalam pesta demokrasi mendatang.

KPU Melawi mengimbau masyarakat Kabupaten Melawi untuk memeriksa kembali statusnya sebagai pemilih. Dengan memastikan diri terdaftar dalam DPT, setiap warga memiliki hak suara dan dapat turut berpartisipasi dalam menentukan kepemimpinan di tingkat provinsi dan kabupaten.

BACA JUGA:Debat Publik KPU Melawi 2024 Berjalan Lancar, Visi Misi Paslon Tersampaikan

Cara Memeriksa Status DPT

Masyarakat dapat memeriksa statusnya sebagai pemilih dengan beberapa cara, di antaranya:

Kantor Desa/Kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS): Daftar Pemilih Tetap akan ditempel di kantor-kantor desa/kelurahan sehingga masyarakat bisa melihat langsung apakah mereka sudah terdaftar.

Situs Resmi atau Media Sosial KPU Melawi: KPU juga memberikan akses untuk mengecek DPT melalui platform digital resmi yang tersedia.

Aplikasi Cek DPT Online: Bagi warga yang memiliki akses internet, pengecekan status DPT dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh KPU pusat.

Dengan memeriksa status terdaftar, warga dapat mengonfirmasi data mereka, sekaligus melaporkan jika terdapat kesalahan atau perubahan data sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA:KPU Kota Singkawang Resmi Tentukan Tema, Jadwal dan Lokasi Debat Pilwako

Ajakan untuk Partisipasi Aktif

KPU Melawi mengingatkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 sangat penting demi terciptanya demokrasi yang berkualitas. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT terancam kehilangan hak suaranya. Karena itu, KPU Melawi terus mendorong masyarakat yang belum terdaftar atau memiliki kendala dalam pemutakhiran data pemilih untuk segera menghubungi PPS atau kantor KPU Kabupaten Melawi.

“Dengan memastikan diri sebagai pemilih yang terdaftar, masyarakat turut berkontribusi dalam proses pemilihan yang lebih transparan dan demokratis,” ujar perwakilan KPU Kabupaten Melawi.

Pemilihan Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan di tingkat provinsi maupun kabupaten. Pastikan diri Anda terdaftar dan siap memberikan suara Anda.

Kategori :