PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, terus menarik perhatian publik. Jaksa sebelumnya mengatakan bahwa Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023, dan pekan lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Tom Lembong.
Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom Lembong mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa Kejagung belum menunjukkan dua alat bukti yang kuat untuk membuktikan tuduhan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut mensyaratkan adanya tindakan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, kliennya memiliki hak untuk memahami dasar tuduhan yang menyebabkan ia dijadikan tersangka. "Kami melihat bahwa sampai saat ini belum ada dua alat bukti itu, sehingga dengan terpaksa kami mengajukan praperadilan," jelas Ari Yusuf Amir. BACA JUGA:Donald Trump Menangi Pemilu AS 2024, Kamala Harris Serukan Semangat Perjuangan Demokrasi Pakar Hukum: Penyelidikan Harus Menyasar Kebijakan Impor Mendag Lainnya Ahli hukum pidana Hibnu Nugroho mengemukakan bahwa kasus Tom Lembong ini bisa menjadi titik awal untuk menyelidiki praktik kebijakan impor yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan lainnya. Ia menyoroti bahwa kebijakan impor gula berlanjut di masa menteri-menteri setelah Lembong, bahkan dengan jumlah impor yang lebih besar. "Ini yang kita harapkan, mudah-mudahan equality before the law bisa menjadi dasar bagi masyarakat, agar kasus ini tidak hanya berhenti pada Tom Lembong," ujar Hibnu. Ia berharap bahwa semua pelaku yang berperan dalam kebijakan impor dapat diperiksa secara setara. Di sisi lain, Kejagung memilih tetap fokus menyelesaikan kasus Tom Lembong agar penyidikan berjalan efektif. Kejaksaan menegaskan akan membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan izin impor gula kristal mentah pada 2015-2016 kepada PT Angels Products. BACA JUGA:Menko AHY: Perlunya Integrasi Kebijakan Satu Peta, Satu Tata Ruang, untuk Dorong Pembangunan Infrastruktur Izin impor ini, menurut Kejagung, diberikan saat gula nasional dalam posisi surplus sehingga impor dianggap merugikan negara hingga Rp400 miliar. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mengarah pada indikasi suap yang disinyalir melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proses perizinan. Melansir dari CNNIndonesia. Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, mengimbau Kejaksaan Agung untuk menyampaikan informasi terkait kronologi penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat tidak berspekulasi adanya kepentingan politik di balik proses hukum kasus tersebut. "Salah satu yang perlu kita cari tahu sebenarnya laporannya tanggal berapa sih. Suatu perkara pidana itu bisa dimulai karena tiga alasan: tertangkap tangan, temuan sendiri penegak hukum (lagi menangani suatu kasus tiba-tiba nemu), atau laporan pengaduan masyarakat. Ini yang mana?" ujar Gandjar. BACA JUGA:HAMIDAH, Toko Oleh-oleh Haji dan Umroh di Jogja untuk Jamaah Tanah Suci Kuasa Hukum Bantah Klaim Surplus Gula Menyanggah tuduhan Kejagung, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menolak klaim surplus gula saat kebijakan impor dilakukan. Menurutnya, data surplus yang disampaikan tidak akurat. Ia menegaskan bahwa Indonesia justru mengalami defisit gula saat itu, sehingga impor dianggap perlu untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan dalam negeri. “Kaitan surplus pada waktu itu, itu salah data. Data yang benar, kita tidak pernah surplus dalam masalah gula. Itu bisa dicek,” tegas Ari dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan. Dikutip dari metrotvnews.com. Sorotan Publik: Perdebatan Tentang Praktik Impor Kasus Tom Lembong memicu diskusi publik yang luas, terutama tentang kebijakan impor gula yang juga dilakukan oleh Menteri Perdagangan setelahnya, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan. Beberapa dari mereka bahkan menerapkan impor dengan skala yang lebih besar. Perdebatan berkembang, apakah kebijakan impor ini semata-mata dilakukan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga atau ada indikasi penyimpangan di balik pelaksanaannya. Banyak masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk menata ulang kebijakan impor gula. BACA JUGA:BNPB Umumkan Status Tanggap Darurat Pascabencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Menanggapi hal ini. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai bahwa kasus Tom Lembong sudah memenuhi unsur pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa hukum tipikor tidak selalu memerlukan bukti aliran dana, namun cukup adanya kerugian negara dan indikasi memperkaya diri atau pihak lain. "Dalam hukum korupsi itu tidak harus ada bukti aliran dana," tegas Mahfud MD. Ia menyebutkan bahwa kasus yang merugikan negara demi memperkaya diri atau orang lain, termasuk perusahaan yang diuntungkan, dapat dikategorikan sebagai korupsi. Mahfud menegaskan, aspek memperkaya diri atau pihak lain sudah memenuhi unsur korupsi dalam kasus ini, meski belum ada bukti langsung mengenai aliran dana ke Lembong.Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong : Pertarungan Hukum, Polemik Surplus, dan Tuntutan Publik
Jumat 08-11-2024,12:52 WIB
Reporter : Haamorfati
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Tags : #universitas indonesia
#transparansi kasus
#tom lembong
#timeline kasus
#thomas trikasih lembong
#publikasi hukum
#politik dan hukum
#penegakan hukum
#menteri perdagangan
#korupsi di indonesia
#kejaksaan agung
#kasus korupsi
#gandjar laksmana bondan
#dugaan korupsi
#ahli hukum
Kategori :
Terkait
Jumat 08-11-2024,12:52 WIB
Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong : Pertarungan Hukum, Polemik Surplus, dan Tuntutan Publik
Rabu 16-10-2024,14:40 WIB
Tutup TEI ke-39, Mendag Zulkifli Hasan: Lampaui Target dengan Total Transaksi Capai USD 22,73 Miliar
Rabu 11-09-2024,21:38 WIB
LBH DSK Harap Kejaksaan Tinggi Kalbar Percepat Proses Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ella Hilir
Senin 02-09-2024,23:15 WIB
Vonis 3 Tahun untuk Toni Tamsil, Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Berlanjut ke Proses Banding?
Selasa 23-07-2024,22:35 WIB
Tas Branded Turut Disita Kejagung, Sandra Dewi: Itu Hasil Endorse!
Terpopuler
Rabu 29-01-2025,10:50 WIB
YMStore: Solusi Top Up Game Murah dan Terpercaya di Indonesia
Rabu 29-01-2025,11:57 WIB
Menjelajahi Dunia Mobil dan Sepeda Motor Suzuki: Inovasi, Keandalan, dan Kualitas yang Tak Tertandingi
Rabu 29-01-2025,09:04 WIB
BMKG Kalimantan Barat Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Tiga Hari ke Depan, 29 - 31 Januari 2025
Rabu 29-01-2025,12:10 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat Seminggu ke Depan, 29 Januari - 4 Februari 2025
Rabu 29-01-2025,11:27 WIB
Replika Ular Raksasa 239 Meter Hiasi Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2025 di Singkawang
Terkini
Kamis 30-01-2025,05:19 WIB
Mengulik Beragam Manfaat Ripple untuk Dunia Perbankan
Rabu 29-01-2025,21:32 WIB
Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Kemewahan di May Star Signature!
Rabu 29-01-2025,20:28 WIB
Transformasi Talenta Muda Indonesia bersama MAXY Academy
Rabu 29-01-2025,19:04 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat Seminggu ke Depan, 30 Januari - 5 Februari 2025
Rabu 29-01-2025,15:12 WIB