PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dinas Kesehatan Kota Pontianak menggelar pertemuan antara Tim KTR Kota Pontianak bersama perwakilan rumah sakit dan pengurus taman bermain di Hotel Orchardz Perdana pada Selasa (5/11/2024). Acara dibuka langsung oleh Ketua Tim KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani.
Dalam paparannya, Dayang menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang merokok, hanya saja perlu mengatur tempat-tempat merokok.
Adapun tujuan dari kegiatan hari ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pengawas internal mengenai peraturan KTR dan teknis pengawasan, mengembangkan keterampilan pengawas, serta komunikasi dalam penegakan peraturan KTR. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan membekali pengawas dengan teknik laporan.
Tim KTR Kota Pontianak berharap agar pengawas internal memiliki pemahaman yang baik terhadap aturan dan sanksi yang terkait dengan Perda KTR, serta adanya peningkatan dalam efektivitas pengawasan dan pelaporan pelanggaran di setiap lokasi.
BACA JUGA: Kadinkes Pontianak Tegaskan Komitmen Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat UmumDalam hasil monitoring KTR di Kota Pontianak oleh Tim Satgas KTR, masih ditemukan 19% yang tidak patuh terhadap aturan merokok di tempat kerja, 14% di tempat belajar, dan 67% di fasilitas olahraga.
Dari hasil survei kepatuhan KTR di tujuh tatanan oleh Udayana Canter 2023, diperoleh data bahwa tingkat kepatuhan di lingkungan rumah sakit mencapai 98,2%, di lingkungan kantor pemerintah 97,1%, di lingkungan fasilitas sekolah 81,1%, di lingkungan tempat ibadah 63,0%, dan di tempat umum 94,2%.
Dalam pertemuan tersebut, Suryanto mengajak perwakilan rumah sakit dan pengurus fasilitas umum untuk bekerja sama dalam menjalankan program kawasan tanpa rokok. Ia berharap para perwakilan dapat membantu tim KTR dalam mensosialisasikan program KTR kepada masyarakat.
Suryanto juga mensosialisasikan aplikasi dashboard E-monev KTR yang bertujuan sebagai alat pemantau dan penyediaan database online untuk implementasi regulasi/kebijakan KTR.