RSUD Sekadau
Pesan artikel
Backlink iklan

Mengenal Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kota di Pontianak

Mengenal Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kota di Pontianak

Bundaran Bambu Runcing di jalan Ayani Pontianak--Pinterest

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan status jalan yang ada di Kota Pontianak. Padahal, mengetahui klasifikasi jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten/kota sangat penting untuk memahami siapa pihak yang bertanggung jawab atas perawatan, perbaikan, hingga pengembangannya.

Secara umum, status jalan di Indonesia dibagi berdasarkan kewenangan pengelolaan. Di Pontianak sendiri, terdapat ketiga jenis jalan tersebut dengan ciri dan fungsi yang berbeda.

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kota di Pontianak

Jalan Nasional di Pontianak

Jalan nasional merupakan ruas jalan yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jalan ini mencakup empat kelompok, yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol yang bebas hambatan, serta jalan strategis nasional.

Ciri utama jalan nasional dapat dikenali dari marka jalan membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan, dengan kode jalan K1. Di Kota Pontianak, sejumlah ruas jalan berstatus nasional antara lain Jalan Tanjung Pura, Jalan Rahadi Usman, Jalan Khatulistiwa, Jalan Pak Kasih, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan, sebagian Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Sultan Hamid I dan II, Jalan Gusti Situt Mahmud, serta Jalan Perintis Kemerdekaan.

BACA JUGA:Khitanan Massal Gratis di Pontianak, Wawako Bahasan Tekankan Peran Sosial Milenial

Jalan Provinsi di Pontianak

Berbeda dengan jalan nasional, jalan provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi. Selain itu, jalan provinsi juga mencakup jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten atau kota.

Jalan provinsi memiliki ciri marka berwarna putih tanpa kombinasi warna kuning, baik berupa garis utuh maupun putus-putus. Di Pontianak, beberapa jalan yang termasuk kategori ini antara lain Jalan Husein Hamzah, Jalan Hasanuddin, Jalan R.A. Rachman, Jalan Adi Sucipto, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sei Raya Dalam I, serta Jalan Ya’ M. Sabran.

BACA JUGA:Buka Harlah YAKORMA XIII Kalbar, Wakil Wali Kota Pontianak Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Lintas Etnis

Jalan Kabupaten/Kota di Pontianak

Sumber:

Berita Terkait