PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dinas Kesehatan Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok di berbagai tempat umum di Kota Pontianak, termasuk hotel, restoran, dan kafe. Komitmen tersebut disampaikannya dalam agenda Penyuluhan Strategi Implementasi Perda Nomor 1- Tahun 2010 di Hotel Orchardz Perdana pada Senin (4/11/2024) pagi WIB.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko, menyampaikan bahwa penerapan Perda ini, yang telah berlangsung selama 14 tahun, menunjukkan tren kepatuhan yang meningkat.
“Kami melakukan survei untuk mengukur kepatuhan terhadap Perda, dan dari tahun ke tahun kepatuhan masyarakat meningkat meskipun masih dalam proses menuju 100%,” ujarnya kepada Awak Media.
Dinas Kesehatan juga telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan Perda ini diimplementasikan dengan baik. Menurut dr. Saptiko, selain sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya telah bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Satpol PP, untuk melaksanakan penindakan hukum ringan bagi para pelanggar di beberapa kawasan tanpa rokok.
BACA JUGA: Patuhi KTR! Pontianak Duduki Peringkat Tiga Nasional, Ani Sofian: Bisa Meningkat Peringkat Kedua atau PertamaBeberapa tempat seperti fasilitas kesehatan, kantor pemerintah, taman, tempat pendidikan, dan tempat ibadah telah menjadi area prioritas dalam implementasi ini.
“Kami sudah mulai melakukan tindak pidana ringan bagi pelanggar di lokasi-lokasi ini, dan ke depan akan kami tingkatkan penerapannya untuk pengelola bangunan yang tidak melaksanakan aturan kawasan tanpa rokok,” tambah dr. Saptiko.
Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dayang Yuliani, juga menyatakan bahwa Perda ini bukan bertujuan untuk melarang aktivitas merokok, tetapi lebih untuk mengaturnya agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat yang berada di tempat umum.
“Memang tidak mudah, tapi terus kita upayakan. Kami secara bertahap melakukan sosialisasi dan tindakan agar masyarakat memahami bahwa merokok di tempat umum seperti hotel, kafe, dan restoran memiliki aturan yang harus ditaati,” ujarnya.
BACA JUGA: Implementasi Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR, Dayang Yuliani: Siap Berikan Efek Jera!
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan telah menyediakan tanda-tanda kawasan tanpa rokok di berbagai lokasi untuk mempermudah pengelola dan masyarakat mengenali area yang diperuntukkan sebagai kawasan bebas rokok.
Dinas Kesehatan Kota Pontianak berharap agar masyarakat semakin memahami pentingnya Perda ini. Dayang menambahkan bahwa pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik usaha, untuk ikut berperan dalam menjaga kawasan tanpa rokok.
“Bukan hanya pengelola usaha, tetapi semua unsur yang ada di masyarakat harus taat dan mendukung penerapan Perda ini," jelasnya.
Dayang juga menyampaikan bahwa dengan adanya Perda ini, diharapkan pengelola tempat umum seperti hotel, restoran, dan kafe dapat memberikan tanda yang jelas bahwa area tersebut adalah kawasan tanpa rokok. Tanda ini diharapkan menjadi pengingat bagi pengunjung untuk menghormati aturan dan merokok di area yang sudah disediakan.
Kadinkes Pontianak menegaskan, untuk para pelanggar yang merokok di area terlarang, sanksi yang diberikan dapat berupa tindak pidana ringan dengan denda Rp500.000.