Tragedi Penganiayaan Brutal di Ambarawa : Pasutri Luka Parah, Pelaku Masih Berkeliaran

Senin 04-11-2024,12:45 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kasus penganiayaan brutal terjadi di Desa Ambarawa, Batu Ampar, Kecamatan Kubu Raya, pada malam tanggal 1 November 2024. Kejadian ini menimpa pasangan suami dengan inisial H dan istri dengan inisial S yang diduga diserang oleh empat pelaku terkait perselisihan tanah. 

Saat ini, korban masih dalam pemulihan, sementara pelaku masih bebas dan belum ditahan oleh pihak berwajib.

Menurut keterangan dari anak korban dengan inisial S, insiden tersebut bermula ketika orang tua mereka hendak membeli rokok di warung pada sekitar pukul 10 malam. 

Namun, sebelum menuju warung, ayah korban memutuskan untuk memeriksa kelapa yang dipanen pada sore hari di langkau (pondok kecil) milik mereka.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Singkawang Berhasil Amankan Anggota DPRD Singkawang yang Terlibat Kasus Pencabulan Anak

"Awal mula orang tua saya ingin membeli rokok ke warung sekitaran 1 November 2024 sekitaran jam jam 10 malam. Niat hati sebelum ke warung ortu saya ingin melihat kelapa yang telah di panen tadi sore di langkau," jelas anak korban.

Setibanya di langkau, orang tua korban melihat empat orang pelaku keluar dari pondok. Setelah menyadari kedatangan orang tua korban, para pelaku yang diduga telah menyiapkan rencana serangan langsung melancarkan serangan brutal. Ayah korban dikeroyok oleh tiga orang, sementara ibunya dipukuli oleh salah satu istri pelaku.

"Ibu saya di bantai istri pelaku dan bapak saya dikeroyok oleh 3 pelaku lainnya. Setelah itu, bapak saya tidak sadarkan diri dan mendapat 15 jahitan di tangan akibat senjata tajam dan kening bapak saya terkena benda tumpul," ujar anak korban.

Kejadian ini menimbulkan luka fisik dan psikis bagi korban dan keluarganya. Ayah dan ibu korban  korban kini sedang menjalani perawatan intensif  juga masih dalam tahap pemulihan.

BACA JUGA:Seorang Kakek di Pemangkat Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 6 Bulan

Menurut anak korban, pelaku diketahui memiliki masalah pribadi dengan korban terkait perselisihan tanah yang sudah lama. Namun, meskipun kejadian tersebut telah dilaporkan, pelaku masih bebas dan belum ditahan.

"Kondisi bapak & mamak saya masih dalam pemulihan, sedangkan pelaku masih di rumahnya belum ada ditahan," ungkap anak korban dengan nada kecewa.

Kasus ini menimbulkan perhatian warga sekitar yang berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan demi keadilan dan keamanan di desa mereka.

Kategori :