PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Seorang kakek berinisial AM (59 tahun) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak dibawah umur hingga hamil 6 bulan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
AKP Ambril menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda, yaitu di rumah orang tua korban, dan rumah pelaku di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Kejadian tersebut diketahui pada saat pelapor yang merupakan orang tua korban, diberitahu oleh abang korban, bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku dan sampai saat ini korban dalam keadaan hamil.
"Kejadian tersebut diketahui pada saat pelapor yang merupakan orang tua korban diberitahu oleh abang korban, bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku dan sampai saat ini korban dalam keadaan hamil," kata AKP Ambril dikutip dari Sambas Times.
BACA JUGA:Disdikbud Singkawang Terapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun Mulai Tahun Depan
Mendengar hal tersebut, keluarga korban tidak Terima atas perbuatan oleh pelaku hingga melaporkannya ke Mapolsek Pemangkat untuk di proses hukum yang berlaku.
Alhasil pelaku berhasil ditangkap melalui Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat pelaku berada dirumah kediamannya di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga tanpa melakukan perlawanan.
"Benar, saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan berada Mapolsek Pemangkat," tambahnya.
Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, pada saat pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali mulai dari Februari sampai April 2024, dengan cara bujuk rayu dan menjanjikan korban akan diberikan uang oleh pelaku.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Desak Polres Tangkap Anggota DPRD Singkawang yang Terlibat Kasus Asusila Anak
Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat, dan pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian di sel tahanan Mapolsek Pemangkat, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara," tutupnya.