3. Hak Sipil dan Kebebasan : Melindungi hak anak untuk mendapatkan identitas, seperti akta kelahiran, serta hak berpendapat.
4. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif : Mendorong pengasuhan yang aman dan lingkungan keluarga yang mendukung.
5. Kesehatan Dasar dan Pendidikan serta Perlindungan Khusus : Penyediaan layanan kesehatan yang komprehensif dan perlindungan khusus bagi anak-anak yang memerlukan perhatian khusus.
Dengan keberhasilan ini, Edi-Bahasan bertekad untuk terus meningkatkan status KLA Pontianak dengan memperkuat program-program yang telah ada.
Diharapkan dengan prestasi ini, Kota Pontianak dapat terus menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mewujudkan kota layak anak.
Pencapaian ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung perkembangan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.