Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat pendidikan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dilarang.
Pasal 69 UU No. 10 Tahun 2016 secara jelas melarang kampanye di tempat pendidikan, sementara Pasal 70 mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Jika terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang, kegiatan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis juga dapat berakibat pada sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.