PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dalam rangkaian kampanye Pemilu, sejumlah pasal pidana tentunya kerap menjadi perhatian khusus karena berpotensi dilanggar oleh peserta maupun tim kampanye.
Beberapa aturan tersebut bertujuan untuk menjaga agar proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan bebas dari tindakan melanggar hukum.
Berikut adalah beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan selama masa kampanye.
BACA JUGA:Tahapan Kampanye Pilwako, Bawaslu Singkawang : Belum Ada Temuan Pelanggaran
1. Kampanye di Luar Jadwal
Pasal 187 Ayat 1 (UU No. 10 Tahun 2016)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Pelanggaran Larangan Kampanye
Pasal 187 Ayat 2 (UU No. 10 Tahun 2016)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 187 Ayat 3 (UU No. 10 Tahun 2016)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
BACA JUGA:KPU Mempawah Terima Logistik Pilkada 2024 : Penerimaan Berlangsung Mulai September
3. Menghalangi dan Mengganggu Kampanye
Pasal 187 Ayat 4 (UU No. 10 Tahun 2016)