ITB Terapkan Kerja Paruh Waktu untuk Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Tuai Pro dan Kontra

Kamis 26-09-2024,10:02 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

“Mahasiswa penerima bantuan akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB dan memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan,” tambah Naomi.

BACA JUGA:Pengaruh Baik Buruk Karakter Gen Z Yang Dapat Ditemukan Pada Dunia Kerja

Menurut Peraturan Rektor ITB Nomor 316/IT1.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan ITB, kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa tercantum pada Pasal 5 ayat 4 c dan d. Mahasiswa sarjana diwajibkan untuk berkontribusi melalui kerja paruh waktu di unit kerja yang ada di ITB. Posisi kerja disesuaikan dengan keahlian dan kriteria yang ditentukan oleh unit terkait, dengan waktu kerja maksimal dua jam per hari atau total maksimal 10 jam per minggu. Sementara itu, mahasiswa magister dan doktoral diharapkan berperan sebagai asisten pengajar, asisten praktikum, atau terlibat dalam penelitian.

ITB Serukan Transparansi dan Dialog Konstruktif

ITB mengimbau masyarakat, mahasiswa, dan orang tua untuk tetap mengikuti informasi resmi dari kampus terkait kebijakan ini. Naomi menyebutkan bahwa ITB akan menerima masukan konstruktif dari mahasiswa dan pihak terkait.

 “ITB berupaya untuk selalu mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut memberikan manfaat maksimal bagi seluruh mahasiswa,” tegas Naomi.

Kebijakan ini terus menjadi topik diskusi hangat di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Banyak yang berharap agar ITB mempertimbangkan kembali aturan tersebut dengan memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak mahasiswa penerima beasiswa.

Kategori :