PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024. Acara ini berlangsung pada Senin, 23 September 2024, di Qubu Resort, Kubu Raya, dihadiri oleh seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta tim kampanye masing-masing.
Deklarasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan Pilgub Kalbar 2024 berjalan lancar, aman, dan berintegritas. Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, membacakan deklarasi tersebut di hadapan para calon, tim kampanye, serta pihak terkait.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Deklarasi Kampanye Damai oleh seluruh pasangan calon, ketua dan sekretaris tim kampanye, dan disaksikan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Ketua DPRD, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam deklarasi, peserta pemilu berjanji menciptakan kampanye damai dan berintegritas sesuai prinsip demokrasi yang sehat. Deklarasi tersebut memuat tiga poin utama:
BACA JUGA: Wartawan Senior Om Taufik Prediksi Ria Norsan di Atas Angin Pilgub Kalbar 2024- Mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil: Pasangan calon dan pendukung berkomitmen untuk mengikuti asas pemilu Luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).
- Kampanye yang Damai dan Berintegritas: Calon berjanji menjalankan kampanye dengan aman, tertib, tanpa hoaks, politisasi SARA, atau praktik politik uang.
- Kampanye Sesuai Peraturan: Semua kegiatan kampanye harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, KPU Kalbar berharap komitmen kampanye damai ini bisa dipegang teguh oleh semua pasangan calon. Pemilu yang jujur dan adil diharapkan menciptakan demokrasi yang sehat di Kalimantan Barat.
Masyarakat yang belum terdaftar atau ingin mengecek status kepemilihannya dapat melakukannya melalui situs resmi Cek DPT Online KPU. Semua pihak diimbau mematuhi komitmen ini demi menjaga stabilitas politik dan keamanan selama masa kampanye hingga hari pemilihan.