PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang secara resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, serta seorang karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keempat tersangka ditangkap pada Jumat dini hari, 20 September 2024, dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Keempatnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, dalam konferensi pers di Mapolresta Padang, seperti dikutip dari Detiksumut.
Tiga anggota DPRD yang terlibat adalah S (55) dari Partai Nasdem mewakili Dapil I Sipora, MS (51) dari Partai Hanura sekaligus Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan MS (54) dari Partai Nasdem. Sementara tersangka keempat merupakan seorang karyawan swasta yang diamankan bersama mereka.
Kapolresta Padang menjelaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.