Presiden DPP PKS Angkat Suara Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Anggota DPRD Singkawang

Sabtu 21-09-2024,12:31 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Ahmad Heryawan selaku Pelaksana harian (Plh) Presiden DPP PKS menegaskan pihaknya memiliki dua langkah hukum dalam menyelesaikan kasus pencabulan anak yang dilakukan kadernya di Singkawang.

Diketahui kader PKS berinisial HA ini sudah dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang di Gedung Walikota Singkawang, Kalimantan Barat meski menjadi tersangka dalam kasus tindak asusila tersebut.


Tampang Anggota DPRD Singkawang yang tersandung kasus persetubuhan anak dibawah umur, tapi tetap dilantik menjadi dewan.-Dok. Istimewa-

"Terkait dengan Singkawang, kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," katanya dikutip dari Tribunnews.

Ahmad Heryawan menegaskan pihaknya akan menghormati dan menyerahkan kasus HA terhadap proses hukum yang berlaku. PKS sendiri akan mendukung seluruh proses hukum yang nantinya harus dijalani yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kupas Tuntas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Anggota DPRD Singkawang

"Ya karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku. Saya kira itu," katanya.

HA sendiri sebelumnya sudah dilaporkan oleh orang tua korban didampingi oleh LBH RAKHA selaku kuasa hukum korban pada 11 Juli 2024 di Mapolres Singkawang.

Peristiwa dugaan persetubuhan sendiri diduga dilakukan sebanyak dua kali, pertama terjadi pada bulan Juli 2023 dan yang kedua terjadi pada bulan Maret 2024.

Menurut informasi dari kepolisian, penetapan tersangka ini sudah melalui pemeriksaan keterangan korban, saksi ahli, hingga hasil visum dan gelar perkara.

BACA JUGA:Belum Dapatkan Keadilan, Orang Tua Korban Buat Surat Terbuka untuk Presiden Soal Kasus Anggota DPRD Singkawang


Iptu Dedi Sitepu saat memberikan penjelasan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota DPRD Singkawang terkait bisa menjadi tersangka-iNews Pontianak-YouTube

"Untuk saksi kita sudah melakukan pemeriksaan, kurang lebih ada 5 orang termasuk saksi korban, dan kita pun sudah meminta ahli dari psikologi yang melakukan penelitian terhadap korban," kata  Iptu Dedi Sitepu selaku Kasat Reskrim Polres Singkawang.

"Hasil psikologi tersebut juga udah keluar, dan itulah yang menyakinkan kita untuk menetapkan atau menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap inisial HA tersebut," katanya.

Adapun dalam kasus ini, HA sendiri terancam dijerat UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kategori :