PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - KPU Provinsi Kalimantan Barat sudah menyampaikan hasil Penelitian terhadap persyaratan administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, pada Jumat, 13 September 2024.
Hasil ini disampaikan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh calon memenuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
Penelitian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru terkait pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 sebagai berikut :
Setelah tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung di Pilgub Kalbar 2024 telah memenuhi syarat, Muhammad Syarifuddin Budi selaku Ketua KPU Provinsi Kalbar mengatakan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
BACA JUGA:KPU Kota Singkawang Open Rekrutmen KPPS, Ini Dia Syarat dan Jadwal Lengkapnya!
"Setelah kami umumkan hasil penelitian berkas ini, maka silahkan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan kepada kami jika ada hal-hal yang patut diduga atau diragukan," katanya dalam Konferensi Pers.
Adapun masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada tanggal 15-18 September 2024 yang disampaikan melalui :