Pj Bupati Mempawah Hadiri Raperda RPJPD Kabupaten Mempawah Tahun 2025-2045

Kamis 12-09-2024,17:06 WIB
Reporter : Ahmad Mus, S. H
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri dalam rangka Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mempawah Tahun 2025 - 2045, pada hari Rabu (11/9/2024) di Ruang Sidang Gedung DPRD Mempawah.

Ismail mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia, khususnya dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Mempawah Tahun 2025 – 2045 yang telah menelaah dan membahas dengan sungguh-sungguh.

“Dokumen ini nantinya akan menjadi sumber acuan calon Kepala Daerah dalam penyusunan visi dan misi untuk periode 5 tahun mendatang,” ungkap Ismail.

BACA JUGA:  Update Cuaca Terkini: BPBD Pastikan Curah Hujan di Mempawah Masuk Ketegori Rendah

Lebih lanjut, Ismail mengatakan terkait tahun 2024 ini, menjadi momentum yang penting untuk Kabupaten Mempawah merencanakan arah pembangunan yang akan dicapai untuk jangka panjang kedepannya.

“Seperti kita ketahui, ada 2 proyek strategis nasional yang tentunya harus dipikirkan bersama, sehingga pembangunan yang dihasilkan memberikan kontribusi bagi daerah, khususnya bagi masyarakat di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Kabupaten Mempawah Gelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa untuk Pilkada 2024

Kemudian, Ismail juga mengungkapkan dalam penutupnya, sinkronisasi arah kebijakan nasional dengan daerah telah dilakukan dengan berbagai proses tahapan melalui pemerintah provinsi, yakni mengacu pada target pusat dan provinsi, sehingga representasi dalam penentuan visi dan misi jangka panjang Kabupaten Mempawah yang maju, berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah, dan dokumen berita acara yang merupakan hasil dari kesepakatan ini. Hal ini akan menjadi kelengkapan pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk penetapan Peraturan Daerah Kabupaten," tutupnya. 

Kategori :