PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Prensenter Kondang Indonesia, Mandala Shoji bersama sang istri, Maridha Deanova Safriana yang beberapa waktu belakangan sejak Januari 2024 sempat melakukan gugatan kepada Hotel Golden Tulip Pontianak yang statusnya kini di Pengadilan Negeri Pontianak telah masuk kepada pemeriksaan saksi terkait gugatan tersebut, Rabu 11 September 2024.
Kasus ini muncul tak kala Mandala sedang menjalankan tugasnya sebagai MC dalam sebuah acara yang digelar di hotel tersebut.
"Awalnya kan kita diundang untuk bantu ngeMc. Kita nginep kurang lebih tiga hari di hotel," ujarnya.
Menurut mandala, ia diberitahu oleh panitia untuk menginap sampai tanggal 9 desember 2023. Namun, pihak hotel mengeluarkan barang-barangnya tanpa izin di tanggal 8 Desember 2023.
BACA JUGA:Tiga Kurir Sabu Berhasil Diamankan, 12 Paket Narkoba di Musnahkan
Padahal, mereka menginap dan sudah membayar untuk kurun waktu tiga hari, tetapi di hari kedua barang sudah dikemas dan diletakkan di lobi hotel.
"Baju saya disitu, ada tas, dompet, uang, ATM dan credit card, dan sebagainya disitu semua, ada perhiasan istri saya juga dipindahkan begitu. Kan kaget, "tuturnya.
Tak hanya itu, barang mereka juga dibiarkan berantakan begitu saja di lobi.
"Mereka ngambil barang seenaknya tanpa merasa berdosa. Ditaruh di lobi dan dijemur kek jemuran, digantung," ucapnya.
Didalam persidangan, pihak mandala yang terlihat meluapkan emosi turut menghadirkan 2 saksi mata yang ada pada lokasi kejadian. Penasihat hukum dari Mandala, Andi A. Falki mengatakan jika keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang menunjukan bukan hanya kliennya yang mengalami kejadian seperti itu. Namun, disayangkan sekali jika pihak hotel tidak memiliki rasa empati dan penyesalan terkait itikad bagik ataupun permintaan maaf pihak hotel tersebut.
Bahkan pihak hotel mengajukan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Mandala dengan nilai yang mencapai milyaran rupiah.
"Sebelum sidang ini, ada namanya sidang mediasi. Saya jauh-jauh datang kesini, tapi pihak hotel tidak datang baik owner maupun GM-nya atau perwakilannya. Yang ada hanya pengacaranya. Niatnya apa coba. Kalau ada itikad baiknya mana? Tunjukan. Yang ada salahkan saya, kalian tau gak, dia tu gugat saya," tutur mandala.
Terkait saran majelis hakim agar berdamai, Thison Sihontang selaku kuasa hukum Hotel Golden Tulip. Karena masalah tersebut telah diajukan ke persidangan tentu saja pihaknya akan menghadapinya.
BACA JUGA:Tim 2 Resmob Polda Kalbar Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor di Ampera Raya