Tiga Kurir Sabu Berhasil Diamankan, 12 Paket Narkoba di Musnahkan

Rabu 11-09-2024,10:47 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus dengan berat total netto 106,68 gram.

Barang bukti ini diketahui hasil pengungkapan kasus narkotika dari tiga laporan polisi dengan tersangka sebanyak tiga orang, yaitu dua laki-laki dan satu perempuan. Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses uji laboratorium dan persidangan.

AKP Batman Pandia selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Menjelasakan Dalam pengungkapan kasus ini bahwa Barang Bukti didapatkan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Pontianak.

"Lokasi pertama berada di Jalan Tanjung Raya I, tepatnya di parkiran Puskesmas, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, di mana tersangka berinisial S kedapatan memiliki satu plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 28,24 gram."

BACA JUGA:Truk dan Mobil Box Adu Banteng di Lintang Batang Jalan Trans Kalimantan Gegara Sopir Ngantuk

"Lokasi kedua berada di Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, lebih tepatnya di depan Kios Pom Mini Digital. Di lokasi ini, tersangka berinisial DE ditemukan memiliki satu plastik klip besar transparan berisi sabu dengan berat netto 55,83 gram."

Lokasi ketiga berada di Gudang Kontainer, Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Di lokasi ini, tersangka berinisial A diamankan dengan barang bukti berupa 10 plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 22,61 gram." kata Kasat Resnarkoba dikutip dari polresta_pontianak.

Pandia juga mengatakan bahwa ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Nizam, Pelaku Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis!

 "ketiga tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga diancam dengan denda paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000." tutupnya.

Kategori :