PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah berhasil menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Diantaranya MHA Dayak Iban Menua Sungai Utik, MHA Dayak Iban Menua Ungak, MHA Dayak Iban Menua Kulan dan MHA Ketemenggungan Dayak Sami.
Agus Harimurti Yudhoyono selaku Menteri ATR/Kepala BPN secara langsung menyerahkan kepada perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Barat disela-sela rangkaian acara International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries pada Kamis, 5 September 2024.
Sertipikat yang diserahkan ini merupakan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat.
BACA JUGA:AHY : Demokrat Hormati Putusan MK, Sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Penyerahan sertipikat tanah ulayat ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
Dengan adanya pengakuan dan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah, diharapkan masyarakat hukum adat dapat mengelola tanah ulayat mereka secara berkelanjutan dan tetap mempertahankan tradisi serta nilai-nilai budaya yang telah diwariskan turun-temurun.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat hak masyarakat adat di tingkat nasional dan internasional.