PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - PKPU Pilkada Nomor 8 tahun 2024 telah disetujui oleh DPR RI, berikut isi PKPU Pilkada 2024!
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia telah meresmikan peraturan KPU (PKPU) Pilkada nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, Minggu (25/8). Putusan MK nomor 60 dan 70 yang telah disetujui menjadikan hal tersebut dasar dalam merubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyelenggaraan Pilkada 2024 tahun ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Atgas menekan jika perubahan PKPU akan segera diundangkan. "Ini adalah jaminan bahwa Insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," tutur Supratman. Isi PKPU Pilkada 2024 Adapun poin-poin keputusan MK yang termuat dalam perubahan pada pasal 11 dan 14 sebagai berikut: Pasal 11 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut; 2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; 3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan 4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: 1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; 2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut 3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan 4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. (4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon. (5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir. (6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Pasal 15 Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.Diharapkan Akomodir Putusan MK, Ini Beberapa Poin Penting PKPU Pilkada 2024!
Minggu 25-08-2024,21:28 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 04-02-2025,21:08 WIB
Gugatan Kluisen-Iif Ditolak MK, Khairul Atma Ucapkan Terima Kasih Atas Doa Masyarakat Melawi
Rabu 22-01-2025,09:38 WIB
KPU Ketapang Berikan Penghargaan pada SMSI atas Kontribusinya dalam Sukseskan Pilkada 2024
Minggu 15-12-2024,12:48 WIB
Wacana Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD, Begini Tanggapan Mahfud MD
Sabtu 07-12-2024,15:12 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI Akan Perjuangkan Aliran Listrik ke Pelosok Desa di Kalbar
Terpopuler
Minggu 02-03-2025,22:33 WIB
Potensi Pasar Injection Molding di Indonesia: Peluang Emas bagi Industri Plastik
Senin 03-03-2025,01:12 WIB
Pebisnis Wajib Tahu! Ini Cara Dongkrak Omzet di Bulan Ramadan 2025
Senin 03-03-2025,02:08 WIB
Cara Efektif Melatih Anjing Agar Nyaman Menggunakan Popok
Senin 03-03-2025,18:14 WIB
Energy Academy Luncurkan 12 Program Bersertifikasi BNSP untuk Sektor Pertambangan, Migas, dan Lingkungan
Senin 03-03-2025,21:09 WIB
BMKG Kalbar Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Pasang Air Laut Tinggi, 3 - 9 Maret 2025
Terkini
Senin 03-03-2025,21:42 WIB
Webinar Green Skilling #14 Bahas Peran Sertifikasi dalam Bisnis Berkelanjutan
Senin 03-03-2025,21:09 WIB
BMKG Kalbar Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Pasang Air Laut Tinggi, 3 - 9 Maret 2025
Senin 03-03-2025,21:09 WIB
Kwitansi Pembayaran Mobil: Isi, Contoh, Hingga Cara Menulisnya
Senin 03-03-2025,20:31 WIB
Omada Pro Resmi Hadir! Solusi Jaringan Enterprise Andal dari TP-Link
Senin 03-03-2025,19:40 WIB