PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - PKPU Pilkada Nomor 8 tahun 2024 telah disetujui oleh DPR RI, berikut isi PKPU Pilkada 2024!
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia telah meresmikan peraturan KPU (PKPU) Pilkada nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, Minggu (25/8). Putusan MK nomor 60 dan 70 yang telah disetujui menjadikan hal tersebut dasar dalam merubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyelenggaraan Pilkada 2024 tahun ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Atgas menekan jika perubahan PKPU akan segera diundangkan. "Ini adalah jaminan bahwa Insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," tutur Supratman. Isi PKPU Pilkada 2024 Adapun poin-poin keputusan MK yang termuat dalam perubahan pada pasal 11 dan 14 sebagai berikut: Pasal 11 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut; 2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; 3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan 4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: 1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; 2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut 3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan 4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. (4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon. (5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir. (6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Pasal 15 Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.Diharapkan Akomodir Putusan MK, Ini Beberapa Poin Penting PKPU Pilkada 2024!
Minggu 25-08-2024,21:28 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 06-01-2026,16:46 WIB
Anggota DPR RI Yuliansyah Laporkan 7 Akun Media Sosial dan Media Online ke Polda Kalbar
Rabu 10-12-2025,23:53 WIB
Pemkab Kubu Raya Kebut Pembangunan Jalan Poros Ekonomi di Sungai Ambawang
Kamis 06-11-2025,23:30 WIB
Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa
Selasa 07-10-2025,15:04 WIB
Dua Opsi Strategis Anggota DPR RI Lazarus untuk Atasi Macet di Jembatan Melawi Sintang
Minggu 21-09-2025,23:59 WIB
Bupati Kubu Raya Resmikan Jembatan Gantung Munggu Emas, Janjikan Perbaikan Jalan Akses Oktober 2025
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,14:10 WIB
Jadwal dan Rute Pawai Lampion serta Tatung Cap Go Meh Singkawang 2026
Rabu 28-01-2026,11:33 WIB
Dua Budaya Khas Pontianak Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia
Rabu 28-01-2026,15:04 WIB
RSUD SSMA Pontianak Ungkap Tips Aman Minum Obat Saat Puasa
Rabu 28-01-2026,13:00 WIB
Wali Kota Pontianak Tekankan Sinergi Angkutan Truk saat Buka Musda II APTRINDO Kalbar
Rabu 28-01-2026,12:50 WIB
Hasil DBL Pontianak 2025-2026: Putri Bina Mulia Cetak Sejarah, Putra Tersingkir Dramatis
Terkini
Kamis 29-01-2026,11:08 WIB
KAI Daop 2 Bandung Imbau Masyarakat Rencanakan Mudik Lebaran 2026 Sejak Dini dan Waspadai Penipuan Tiket
Kamis 29-01-2026,11:02 WIB
Komisaris KAI Tinjau LRT Jabodebek, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Keandalan Layanan Publik
Kamis 29-01-2026,10:27 WIB
Sepanjang Tahun 2025, 1.377 Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Sumsel
Kamis 29-01-2026,09:54 WIB