PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - PKPU Pilkada Nomor 8 tahun 2024 telah disetujui oleh DPR RI, berikut isi PKPU Pilkada 2024!
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia telah meresmikan peraturan KPU (PKPU) Pilkada nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, Minggu (25/8). Putusan MK nomor 60 dan 70 yang telah disetujui menjadikan hal tersebut dasar dalam merubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyelenggaraan Pilkada 2024 tahun ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Atgas menekan jika perubahan PKPU akan segera diundangkan. "Ini adalah jaminan bahwa Insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," tutur Supratman. Isi PKPU Pilkada 2024 Adapun poin-poin keputusan MK yang termuat dalam perubahan pada pasal 11 dan 14 sebagai berikut: Pasal 11 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut; 2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; 3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan 4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: 1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; 2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut 3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan 4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. (4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon. (5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir. (6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Pasal 15 Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.Diharapkan Akomodir Putusan MK, Ini Beberapa Poin Penting PKPU Pilkada 2024!
Minggu 25-08-2024,21:28 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 13-08-2025,13:57 WIB
Tanggapan Atas Putusan Ditolak Permohonan PKPU Antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos
Senin 11-08-2025,18:18 WIB
Normalisasi Kanal di Kuala Dua Dimulai, Bupati Kubu Raya Apresiasi BWS dan DPR RI
Selasa 29-07-2025,15:15 WIB
Pemuda Dayak Kalbar Apresiasi Lasarus Tolak Transmigrasi, Desak Penghapusan Pendaftaran tujuan ke Kalbar
Minggu 16-03-2025,16:13 WIB
Kontroversi RUU KUHAP: Li Bapan Desak Pengesahan atau Bubarkan BPK
Selasa 04-02-2025,21:08 WIB
Gugatan Kluisen-Iif Ditolak MK, Khairul Atma Ucapkan Terima Kasih Atas Doa Masyarakat Melawi
Terpopuler
Jumat 22-08-2025,15:47 WIB
Festival Otomotif Internasional Pontianak 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Peserta Ramaikan PCC
Jumat 22-08-2025,19:16 WIB
PTPP Bangun Akses Menuju New Priok, Perkuat Jalur Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi
Jumat 22-08-2025,19:16 WIB
KAI Divre III Palembang Angkut 11.629 Penumpang Selama Libur Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Jumat 22-08-2025,21:09 WIB
Gibran Belanja Buku Bareng Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat di Megamal, Wako: Kepedulian Wapres pada Anak
Sabtu 23-08-2025,09:16 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 23–25 Agustus 2025
Terkini
Sabtu 23-08-2025,11:19 WIB
ASHTA District 8 Menjadi Mall Pertama yang Menghadirkan “Free Reading Space”
Sabtu 23-08-2025,10:47 WIB
Wako Edi Kamtono Ngopi Bareng Wapres Gibran di Warkop Asiang Pontianak
Sabtu 23-08-2025,10:37 WIB
Wapres Gibran Tinjau Pasar Flamboyan, Apresiasi Inflasi Pontianak Terkendali
Sabtu 23-08-2025,09:16 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 23–25 Agustus 2025
Sabtu 23-08-2025,09:14 WIB