Pesan artikel

Mensos Ungkap Alasan 11 Juta Kepesertaan PBI JK Dicabut

Mensos Ungkap Alasan 11 Juta Kepesertaan PBI JK Dicabut

Ilustrasi kondisi pasien sedang dirawat di Rumah Sakit--dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf membeberkan alasan pemerintah melakukan perombakan besar dalam penyaluran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Dilansir Tempo, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, di mana sekitar 11 juta kepesertaan PBI JK dicabut dan dialihkan kepada penerima baru yang dinilai lebih berhak.

Menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu menyebut penataan ulang dilakukan karena masih banyak program bantuan sosial pemerintah yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan data Dewan Ekonomi Nasional, sekitar 45 persen penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako yang dikelola Kementerian Sosial tidak diterima oleh kelompok yang semestinya.

BACA JUGA:Mensos Ungkap Alasan 11 Juta Kepesertaan PBI JK Dicabut

“Jika tidak segera dibenahi, ketidakadilan akan terus terjadi,” ujar Gus Ipul dalam rapat konsultasi pengelolaan jaminan kesehatan bersama pimpinan DPR di Senayan, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.

Sejak 2025, pemerintah melakukan validasi nasional terhadap data penerima bantuan sosial. Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah mencapai 96,8 juta jiwa dengan total anggaran Rp 48,7 triliun.

BACA JUGA:Peserta JKN PBI JK Dinonaktifkan, Ini Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan

Namun, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025, penyaluran bantuan tersebut dinilai belum merata. Sebanyak 54 juta penduduk pada kelompok desil 1 hingga 5 belum menerima bantuan jaminan kesehatan, sementara sekitar 15 juta warga dari desil 6 hingga 10 yang tergolong lebih mampu justru terdaftar sebagai penerima PBI JK.

“Kelompok yang lebih mampu terlindungi, sementara yang rentan justru masih menunggu,” katanya.

BACA JUGA:Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan, Cakupan JKN Tembus 99,05 persen

Meski demikian, pemerintah membuka ruang perbaikan data. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah. Selain itu, Kementerian Sosial menyiapkan mekanisme percepatan bagi 100 ribu peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik, dengan data yang diajukan oleh BPJS Kesehatan.

Perubahan data penerima PBI JK ini memicu polemik di masyarakat. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 200 pasien gagal ginjal mengalami kendala layanan di rumah sakit akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendadak tidak aktif.

Sumber: