Diketahui belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kalimantan Barat terkait tuntutan mahasiswa tersebut. Namun, aksi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang ikut prihatin terhadap kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
Mahasiswa berencana untuk terus menggelar aksi hingga tuntutan mereka didengar oleh para pemangku kebijakan.
Sebelumnya terjadi persengkongkolan jahat antara Pemerintah & DPR untuk mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Homor 60/PUU-XX11/2024 tentang ambang batas Pilkada. Bukan hanya isu Jakarta, tetapi juga menjadi ancaman bagi Kalbar dan demokrasi.
BACA JUGA:Kronologis Lengkap Bocah Enam Tahun yang Ditemukan Tewas dalam Karung di Purnama Agung Vll Pontianak
Keputusan bagus dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar semua orang punya kesempatan menjadi kontestan dalam Pilkada ternyata belum diindahkan. Pembahasan revisi UU Pilkada yang tengah berjalan di Baleg DPR saat ini dinilai sebagai upaya untuk menganulir putusan MK (nomor 60 tahun 2024).
Akibat situasi ini, semua elemen masyarakat di Kota Pontianak melakukan seruan aksi untuk merencanakan tindak lanjut yang akan dilakukan kedepannya.