Mahkamah Konstitusi Beri Ultimatum kepada KPU: Soal Syarat Usia di Pilkada Tahun 2024

Kamis 22-08-2024,17:18 WIB
Reporter : Ahmad Mus, S. H
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ultimatum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan bahwa jika KPU meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat pencalonan, MK berhak untuk membatalkan calon tersebut.

"Jika KPU tidak mengikuti pertimbangan yang telah ditetapkan dalam putusan MK, maka calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dapat dinyatakan tidak sah," tegas Saldi Isra di ruang sidang pleno MK di Jakarta.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Beri Ultimatum KPU Jika Tidak Patuhi Keputusan MK : Berpotensi Dinyatakan Tidak Sah!

Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Saldi Isra menegaskan bahwa MK, sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, akan bertindak tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat pencalonan.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan keabsahan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan datang, serta memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat hukum yang telah ditetapkan.

Kategori :