1. Proses Sertifikasi Umum (untuk usaha besar):
Tahap Verifikasi: Mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Tahap Evaluasi: Auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa fasilitas produksi anda dan meninjau produk anda.
Tahap Peninjauan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan status Halal melalui Majelis Fatwa Halal.
Proses komprehensif ini dirancang untuk bisnis dengan aset dan kapasitas produksi yang besar.
2. Proses Deklarasi Mandiri (untuk UMKM):
Sertifikasi yang Disederhanakan: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menyatakan sendiri kepatuhannya terhadap standar Halal.
Persyaratan: Meskipun prosesnya lebih sederhana dan lebih murah, pedoman dan persyaratan khusus tetap harus dipenuhi untuk memastikan produk mematuhi standar Halal.
Pembaruan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal di Indonesia berlaku selama empat tahun. Jika terjadi perubahan komposisi produk, pelaku usaha harus segera memperbarui sertifikasi. Jika tidak, perpanjangan harus diselesaikan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tanggal habis masa berlaku sertifikat.
Sistem Jaminan Halal (HAS 23000)
Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) adalah kerangka kerja penting untuk memastikan produk secara konsisten memenuhi standar Halal. Komponen utamanya meliputi:
Komitmen dan Tanggung Jawab: Manajemen harus membentuk Tim Manajemen Halal dan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan.
Kebijakan Halal: Kebijakan tertulis yang menunjukkan komitmen terhadap produksi halal harus dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Tim Manajemen Halal: Tim ini mengawasi sistem Halal dengan peran dan tanggung jawab yang jelas.
Pelatihan: Pelatihan rutin (setidaknya setiap tahun) diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait standar Halal.
Manajemen Bahan: Klasifikasi dan dokumentasi bahan yang tepat sebagai Halal atau non-Halal.
Fasilitas produksi: Fasilitas harus mematuhi standar Halal, mencegah kontaminasi silang.