Mulai 10 Agustus 2024, Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik di Seluruh Indonesia, Termasuk Kabupaten Mempawah

Senin 12-08-2024,16:38 WIB
Reporter : Ahmad Mus, S. H
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi secara serentak mulai Sabtu 10 Agustus 2024.

Kenaikan ini diumumkan melalui laman resmi perusahaan dan berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. 

Menurut pernyataan resmi Pertamina, perubahan harga BBM nonsubsidi ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengubah Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum, termasuk bensin dan solar.

Dwi Suhariyanto, Pengelola SPBU Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah, Provinsi Kalbar, saat diwawancarai oleh media Pontianak InfoDisway.id menjelaskan bahwa kenaikan harga ini berlaku untuk jenis BBM pertamax.

"Yang naik pertamax dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000 per liter. Sementara itu, harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan," kata Yanto pada hari Senin 12 Agustus 2024 sore. 

BACA JUGA:Tangapan Praktisi Hukum Syamsul Jahidin soal Kematian Staf Puskesmas Ella Hilir, Sebelumnya Sempat dapat Ancam

Selanjutnya, Dwi Suhariyanto, mengonfirmasi bahwa kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) juga berlaku di wilayahnya.

Menurut Yanto, kenaikan harga ini hanya berdampak pada jenis BBM non-subsidi, khususnya pertamax. "Harga pertamax sebelumnya adalah Rp 13.500 per liter dan kini naik menjadi Rp 14.000 per liter. Namun, untuk harga BBM bersubsidi, seperti solar dan premium, tidak ada perubahan dan tetap berada pada tarif sebelumnya," jelasnya. 

Kemudian, Yanto juga menambahkan bahwa perubahan harga ini mengikuti keputusan resmi PT Pertamina (Persero) dan diharapkan dapat membantu pengelolaan subsidi yang lebih efektif.

 

Kategori :