PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Mulai 1 Agustus 2024 nanti, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky melalui keterangan resmi, Rabu (31/7) yang dilansir dari laman cnnindonesia.com. BACA JUGA:Gelombang PHK Akan Terus Berlanjut, Pengangguran Akan Meningkat Setiap Tahunnya Menurut Rizky, langkah yang dilakukan ini tidak hanya menjadi bentuk kebijakan administratif. Tetapi, juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. "Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," tuturnya Ia pun menuturkan jika kebijakan ini akan selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam beleid itu pemerintah menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk. Rizzky mengatakan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Adapun enam Polres itu yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, dan Polresta Balikpapan. Lalu, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.Kini, BPJS Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK!
Kamis 01-08-2024,22:47 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-05-2025,13:01 WIB
Bupati Sujiwo Tinjau Pelayanan Publik di Mapolres Kubu Raya, Janji Perbaikan Fasilitas
Jumat 14-03-2025,12:40 WIB
Serahkan Simbolis Bantuan Tunai bagi Warga Pontianak Tenggara dan Selatan
Kamis 13-03-2025,11:51 WIB
Serahkan Bansos Tunai, Prioritaskan Kesejahteraan Warga
Jumat 03-01-2025,12:47 WIB
Kebijakan Tahun 2025: Penyakit Akibat Rokok Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Selasa 19-11-2024,21:51 WIB
Edi-Bahasan Komitmen Wujudkan Pontianak yang Lebih Maju dan Sejahtera dengan Target Kepesertaan BPJS 100%
Terpopuler
Jumat 27-06-2025,13:19 WIB
Deddy Supriadi Siap Majukan KONI Kota Pontianak: Dari Atlet Nasional Menuju Revolusi Olahraga Daerah
Jumat 27-06-2025,22:25 WIB
Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Yang Diduga Palsu di Kubu Raya
Jumat 27-06-2025,22:28 WIB
Ditreskrimsus Polda Kalbar Lakukan Olah TKP di Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya
Jumat 27-06-2025,22:20 WIB
Wako Edi Sambut Peserta Fun and Family Offroad 4x4 Competition
Jumat 27-06-2025,11:32 WIB
Poltekkes Jambi & Inovasi Global melalui Kompetensi Bahasa
Terkini
Sabtu 28-06-2025,11:07 WIB
MiiTel Predictive Dialer: Solusi Panggilan Otomatis untuk Sales dan Customer Service
Sabtu 28-06-2025,00:55 WIB
Poltekkes Kemenkes Lima Puluh Kota, Lembaga Vokasi Kesehatan Unggulan di Wilayah Bukik Barisan
Sabtu 28-06-2025,00:32 WIB
Poltekkes Kemenkes Mentawai, Membangun Tenaga Kesehatan Tangguh dari Pulau-pulau Terdepan Sumbar
Sabtu 28-06-2025,00:24 WIB
Poltekkes Kemenkes Dharmasraya, Pilar Pendidikan Kesehatan Vokasi di Ujung Timur Sumatera Barat
Sabtu 28-06-2025,00:19 WIB