PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Mulai 1 Agustus 2024 nanti, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky melalui keterangan resmi, Rabu (31/7) yang dilansir dari laman cnnindonesia.com. BACA JUGA:Gelombang PHK Akan Terus Berlanjut, Pengangguran Akan Meningkat Setiap Tahunnya Menurut Rizky, langkah yang dilakukan ini tidak hanya menjadi bentuk kebijakan administratif. Tetapi, juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. "Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," tuturnya Ia pun menuturkan jika kebijakan ini akan selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam beleid itu pemerintah menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk. Rizzky mengatakan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Adapun enam Polres itu yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, dan Polresta Balikpapan. Lalu, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.Kini, BPJS Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK!
Kamis 01-08-2024,22:47 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 11-02-2026,21:43 WIB
Pemkot Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi RT/RW hingga Relawan Bencana
Minggu 08-02-2026,15:36 WIB
Peserta JKN PBI JK Dinonaktifkan, Ini Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan
Selasa 27-01-2026,23:09 WIB
Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan, Cakupan JKN Tembus 99,05 persen
Selasa 28-10-2025,19:46 WIB
Penggerak Ekonomi Daerah, Pemkab Kubu Raya Komitmen Dampingi UMKM
Kamis 25-09-2025,13:19 WIB
Pemkab Kubu Raya Raih Paritrana Award Tingkat Provinsi Kalbar 2025
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,21:01 WIB
Rekomendasi IDAI tentang Perlindungan Kulit Bayi dari Sinar Matahari
Jumat 05-06-2026,10:51 WIB
DLH Kota Pontianak Tabur Eco Enzym di Parit, Targetkan Air Lebih Bersih
Jumat 05-06-2026,08:17 WIB
Cara Memulai Trading Gold untuk Pemula dengan Modal yang Terukur
Jumat 05-06-2026,09:02 WIB
Kuatkan Tata Kelola Perusahaan, BRI Finance Resmikan Kerja Sama dengan Kejari Samarinda
Jumat 05-06-2026,09:41 WIB
BMKG Kalbar Rilis Potensi Hujan Harian 5–11 Juni 2026
Terkini
Jumat 05-06-2026,21:01 WIB
Rekomendasi IDAI tentang Perlindungan Kulit Bayi dari Sinar Matahari
Jumat 05-06-2026,20:44 WIB
Perluas Jangkauan Layanan TIC, SUCOFINDO Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
Jumat 05-06-2026,20:28 WIB
Centang Biru WhatsApp Barantum Bantu Tingkatkan Kepercayaan
Jumat 05-06-2026,17:16 WIB
MoraRepublic melalui Oxygen.id Dukung Konektivitas Internet di Indonesia Women Fest 2026
Jumat 05-06-2026,16:00 WIB