PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Mulai 1 Agustus 2024 nanti, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky melalui keterangan resmi, Rabu (31/7) yang dilansir dari laman cnnindonesia.com. BACA JUGA:Gelombang PHK Akan Terus Berlanjut, Pengangguran Akan Meningkat Setiap Tahunnya Menurut Rizky, langkah yang dilakukan ini tidak hanya menjadi bentuk kebijakan administratif. Tetapi, juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. "Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," tuturnya Ia pun menuturkan jika kebijakan ini akan selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam beleid itu pemerintah menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk. Rizzky mengatakan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Adapun enam Polres itu yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, dan Polresta Balikpapan. Lalu, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.Kini, BPJS Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK!
Kamis 01-08-2024,22:47 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 28-10-2025,19:46 WIB
Penggerak Ekonomi Daerah, Pemkab Kubu Raya Komitmen Dampingi UMKM
Kamis 25-09-2025,13:19 WIB
Pemkab Kubu Raya Raih Paritrana Award Tingkat Provinsi Kalbar 2025
Sabtu 17-05-2025,13:01 WIB
Bupati Sujiwo Tinjau Pelayanan Publik di Mapolres Kubu Raya, Janji Perbaikan Fasilitas
Jumat 14-03-2025,12:40 WIB
Serahkan Simbolis Bantuan Tunai bagi Warga Pontianak Tenggara dan Selatan
Kamis 13-03-2025,11:51 WIB
Serahkan Bansos Tunai, Prioritaskan Kesejahteraan Warga
Terpopuler
Jumat 02-01-2026,16:35 WIB
RSUD SSMA Pontianak Jelaskan Stratifikasi Risiko Puasa Aman bagi Penderita Diabetes
Jumat 02-01-2026,12:14 WIB
Libur Nataru Aman dan Nyaman, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengamanan Perjalanan KA
Jumat 02-01-2026,11:41 WIB
LRT Jabodebek: Pilihan Utama Transportasi Perkotaan Saat Libur Natal 2025
Jumat 02-01-2026,19:02 WIB
Selama Libur NATARU, KAI Services Himbau Pengendara untuk Parkir di Area Parkir Resmi
Jumat 02-01-2026,13:54 WIB
Awal Tahun 2026, Ustadz Luqmanul Hakim dan Abi Een Nikmati Durian Jemongko di Pontianak
Terkini
Sabtu 03-01-2026,11:05 WIB
KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp57,5 Juta di Kabupaten Madiun
Sabtu 03-01-2026,10:17 WIB
Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag, Wali Kota Pontianak Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Sabtu 03-01-2026,10:01 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 3–5 Januari 2026
Sabtu 03-01-2026,09:59 WIB
Kebiasaan Sehari Hari yang Membuat HP Cepat Rusak
Sabtu 03-01-2026,09:03 WIB