PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Mulai 1 Agustus 2024 nanti, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky melalui keterangan resmi, Rabu (31/7) yang dilansir dari laman cnnindonesia.com. BACA JUGA:Gelombang PHK Akan Terus Berlanjut, Pengangguran Akan Meningkat Setiap Tahunnya Menurut Rizky, langkah yang dilakukan ini tidak hanya menjadi bentuk kebijakan administratif. Tetapi, juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. "Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," tuturnya Ia pun menuturkan jika kebijakan ini akan selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam beleid itu pemerintah menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk. Rizzky mengatakan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Adapun enam Polres itu yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, dan Polresta Balikpapan. Lalu, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.Kini, BPJS Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK!
Kamis 01-08-2024,22:47 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-05-2025,13:01 WIB
Bupati Sujiwo Tinjau Pelayanan Publik di Mapolres Kubu Raya, Janji Perbaikan Fasilitas
Jumat 14-03-2025,12:40 WIB
Serahkan Simbolis Bantuan Tunai bagi Warga Pontianak Tenggara dan Selatan
Kamis 13-03-2025,11:51 WIB
Serahkan Bansos Tunai, Prioritaskan Kesejahteraan Warga
Jumat 03-01-2025,12:47 WIB
Kebijakan Tahun 2025: Penyakit Akibat Rokok Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Selasa 19-11-2024,21:51 WIB
Edi-Bahasan Komitmen Wujudkan Pontianak yang Lebih Maju dan Sejahtera dengan Target Kepesertaan BPJS 100%
Terpopuler
Sabtu 13-09-2025,15:00 WIB
BRI-MI Raih Penghargaan Investment Manager Awards 2025 Kategori Saham USD
Minggu 14-09-2025,07:47 WIB
Gubernur Kalbar Dukung UMKM di Food Fest Pontianak 2025, Janjikan Artis Ibukota Tahun Depan
Minggu 14-09-2025,07:07 WIB
Kasus Penemuan Mayat di Kebun Alpukat Singkawang, Polisi Lakukan Olah TKP dan Otopsi
Minggu 14-09-2025,10:33 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 14–16 September 2025
Minggu 14-09-2025,10:31 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat 14–20 September 2025
Terkini
Minggu 14-09-2025,13:11 WIB
Stand Pontianak Tampilkan Produk UMKM Lokal di Pameran MTQ XXXIII Kapuas Hulu
Minggu 14-09-2025,13:06 WIB
PontiLite Fest 2025 Meriahkan Bulan Gemar Membaca di Pontianak
Minggu 14-09-2025,13:03 WIB
Kendaraan Hias Kafilah Pontianak Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQ XXXIII Kalbar
Minggu 14-09-2025,10:33 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 14–16 September 2025
Minggu 14-09-2025,10:31 WIB