PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Mulai 1 Agustus 2024 nanti, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky melalui keterangan resmi, Rabu (31/7) yang dilansir dari laman cnnindonesia.com. BACA JUGA:Gelombang PHK Akan Terus Berlanjut, Pengangguran Akan Meningkat Setiap Tahunnya Menurut Rizky, langkah yang dilakukan ini tidak hanya menjadi bentuk kebijakan administratif. Tetapi, juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. "Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," tuturnya Ia pun menuturkan jika kebijakan ini akan selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam beleid itu pemerintah menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk. Rizzky mengatakan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Adapun enam Polres itu yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, dan Polresta Balikpapan. Lalu, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.Kini, BPJS Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK!
Kamis 01-08-2024,22:47 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 28-10-2025,19:46 WIB
Penggerak Ekonomi Daerah, Pemkab Kubu Raya Komitmen Dampingi UMKM
Kamis 25-09-2025,13:19 WIB
Pemkab Kubu Raya Raih Paritrana Award Tingkat Provinsi Kalbar 2025
Sabtu 17-05-2025,13:01 WIB
Bupati Sujiwo Tinjau Pelayanan Publik di Mapolres Kubu Raya, Janji Perbaikan Fasilitas
Jumat 14-03-2025,12:40 WIB
Serahkan Simbolis Bantuan Tunai bagi Warga Pontianak Tenggara dan Selatan
Kamis 13-03-2025,11:51 WIB
Serahkan Bansos Tunai, Prioritaskan Kesejahteraan Warga
Terpopuler
Minggu 09-11-2025,00:20 WIB
Bikin Visa Jepang Jadi Mudah Bersama GoVisa: Panduan Lengkap untuk Traveler Indonesia
Minggu 09-11-2025,15:36 WIB
Mengenal Fenomena La Nina: Pengertian, Dampak bagi Indonesia dan Imbauan BMKG
Minggu 09-11-2025,10:26 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat 9–15 November 2025
Minggu 09-11-2025,13:03 WIB
Tips Staycation di Pontianak: Nikmati Liburan Santai di Kota Khatulistiwa
Minggu 09-11-2025,11:32 WIB
Pemerintah Kota Singkawang Dorong Generasi Muda Berprestasi Lewat Ajang Dragon Boxing Night
Terkini
Minggu 09-11-2025,17:59 WIB
Menembus Pasar Global: Cara Cerdas Belajar dan Menjalankan Ekspor-Impor di Era Digital
Minggu 09-11-2025,16:04 WIB
OJK Nyatakan Token ID Digital Bonds (IDDB) Lulus Uji Coba Sandbox: Awal Era Baru Obligasi Digital Indonesia
Minggu 09-11-2025,15:36 WIB
Mengenal Fenomena La Nina: Pengertian, Dampak bagi Indonesia dan Imbauan BMKG
Minggu 09-11-2025,15:31 WIB
Dorong Ekonomi Lokal, Bupati Kubu Raya Resmikan Gerai UMKM Tugu Alianyang
Minggu 09-11-2025,15:27 WIB