PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang dilakukan oleh Harvey Moies kembali mencuat.
Hal tersebut disebabkan oleh tas-tas branded yang dimiliki Sandra Dewi. 88 tas branded yang disita Kejaksaan Agung karena diduga tas tersebut tersangkut kasus tindak pidana korupsi sang suami. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan jika tas mewah yang dimiliki merupakan hasil keringat Sandra Dewi. Ia mengungkapkan jika tas itu juga didapat Sandra Dewi dari hasil endorse dan telah diklarifikasi oleh penyidik. "Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," ucap Harris Arthur Hedar dilansir dari laman kompas.com. BACA JUGA:Posko Relawan Edi Kamtono pada Pilwakot Pontianak 2024 Diresmikan Harris mengungkapkan kalau Sandra Dewi awalnya sempat keberatan jika puluhan tas mewahnya turut disita. Kendati begitu Kejagung juga menyita 8 kendaraan dengan rincian 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire. Adapun mobil Mini Cooper tersebut berpelat nomor B 883 SDW. Sandra juga berusaha untuk bersikap kooperatif demi kepentingan hukum. Namun disisi lain, pihaknya juga akan membuktikan hal lainnya di pengadilan, termasuk yang dikuras dari ATM Harvey sejumlah 400.000 dollar AS dan uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347. "Duit itu berada di rekening Pak HM, ya. Apakah uang itu dari hasil kejahatannya? Kita harus buktikan dulu di penelitian sama-sama," tutur Harris.Tas Branded Turut Disita Kejagung, Sandra Dewi: Itu Hasil Endorse!
Selasa 23-07-2024,22:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Minggu 08-12-2024,20:06 WIB
deGadai Perkenalkan Sertifikat Entrupy dengan Harga Terjangkau untuk Proses Gadai Tas Branded
Jumat 08-11-2024,12:52 WIB
Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong : Pertarungan Hukum, Polemik Surplus, dan Tuntutan Publik
Senin 02-09-2024,23:15 WIB
Vonis 3 Tahun untuk Toni Tamsil, Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Berlanjut ke Proses Banding?
Selasa 23-07-2024,22:35 WIB
Tas Branded Turut Disita Kejagung, Sandra Dewi: Itu Hasil Endorse!
Senin 29-04-2024,11:43 WIB
Kakak Adik Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Sosok Hendry Lie dan Fandy
Terpopuler
Sabtu 27-09-2025,21:07 WIB
OPPO Reno14 5G: Desain memukau, fotografi malam, dan pengeditan AI membuat Anda bersinar di pesta
Sabtu 27-09-2025,23:39 WIB
Pemkab Kubu Raya dan Sarawak Jajaki Kerja Sama UMKM
Sabtu 27-09-2025,15:52 WIB
Bupati Kubu Raya Resmikan Tugu Alianyang Sungai Ambawang Sebagai Ruang Publik
Minggu 28-09-2025,09:36 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 28–30 September 2025
Sabtu 27-09-2025,21:20 WIB
The Fed Pangkas Suku Bunga, Tapi Bitcoin Malah Ambruk, Investor Panik?
Terkini
Minggu 28-09-2025,15:39 WIB
Terus Tumbuh Signifikan, Layanan Limbah B3 KAI Logistik Catat Rekor Kinerja
Minggu 28-09-2025,15:29 WIB
STEB Group Gaet AIA Indonesia di Penghargaan NEXT Awards 2025
Minggu 28-09-2025,14:46 WIB
Cara Mudah Kenali Perbedaan Kucing Jantan dan Betina
Minggu 28-09-2025,14:39 WIB
Pesta Literasi Indonesia 2025 Hadir di Pontianak: Ruang Bertemu Sastra, Musik, dan Komunitas
Minggu 28-09-2025,09:36 WIB