PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang dilakukan oleh Harvey Moies kembali mencuat.
Hal tersebut disebabkan oleh tas-tas branded yang dimiliki Sandra Dewi. 88 tas branded yang disita Kejaksaan Agung karena diduga tas tersebut tersangkut kasus tindak pidana korupsi sang suami. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan jika tas mewah yang dimiliki merupakan hasil keringat Sandra Dewi. Ia mengungkapkan jika tas itu juga didapat Sandra Dewi dari hasil endorse dan telah diklarifikasi oleh penyidik. "Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," ucap Harris Arthur Hedar dilansir dari laman kompas.com. BACA JUGA:Posko Relawan Edi Kamtono pada Pilwakot Pontianak 2024 Diresmikan Harris mengungkapkan kalau Sandra Dewi awalnya sempat keberatan jika puluhan tas mewahnya turut disita. Kendati begitu Kejagung juga menyita 8 kendaraan dengan rincian 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire. Adapun mobil Mini Cooper tersebut berpelat nomor B 883 SDW. Sandra juga berusaha untuk bersikap kooperatif demi kepentingan hukum. Namun disisi lain, pihaknya juga akan membuktikan hal lainnya di pengadilan, termasuk yang dikuras dari ATM Harvey sejumlah 400.000 dollar AS dan uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347. "Duit itu berada di rekening Pak HM, ya. Apakah uang itu dari hasil kejahatannya? Kita harus buktikan dulu di penelitian sama-sama," tutur Harris.Tas Branded Turut Disita Kejagung, Sandra Dewi: Itu Hasil Endorse!
Selasa 23-07-2024,22:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Minggu 08-12-2024,20:06 WIB
deGadai Perkenalkan Sertifikat Entrupy dengan Harga Terjangkau untuk Proses Gadai Tas Branded
Jumat 08-11-2024,12:52 WIB
Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong : Pertarungan Hukum, Polemik Surplus, dan Tuntutan Publik
Senin 02-09-2024,23:15 WIB
Vonis 3 Tahun untuk Toni Tamsil, Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Berlanjut ke Proses Banding?
Selasa 23-07-2024,22:35 WIB
Tas Branded Turut Disita Kejagung, Sandra Dewi: Itu Hasil Endorse!
Senin 29-04-2024,11:43 WIB
Kakak Adik Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Sosok Hendry Lie dan Fandy
Terpopuler
Kamis 06-11-2025,13:54 WIB
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Lepas Kontingen Pesparani Katolik Kota Pontianak 2025
Kamis 06-11-2025,14:15 WIB
Doxadigital Luncurkan Layanan AI Search/GEO untuk Tingkatkan Visibilitas di Platform AI
Kamis 06-11-2025,06:31 WIB
Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie
Kamis 06-11-2025,09:15 WIB
Pontianak Raih IPM 82,80, Tertinggi di Kalimantan Barat Tahun 2025
Kamis 06-11-2025,11:05 WIB
Dialog Interaktif Pontianak Bahas Upaya Cegah Premanisme dan Perkuat Toleransi Sosial
Terkini
Jumat 07-11-2025,01:56 WIB
Pemeliharaan Tol Jakarta–Cikampek, JTT Pastikan Kenyamanan Perjalanan Pengguna Jalan
Kamis 06-11-2025,23:30 WIB
Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa
Kamis 06-11-2025,20:33 WIB
BRI-MI Cetak Tonggak Penting Bersejarah, Dana Kelolaan Tembus Rp60 Triliun pada November 2025
Kamis 06-11-2025,20:25 WIB
WSBP Suplai Produk Terbaiknya untuk Infrastruktur di Sulawesi Tenggara, Underpass Simpang Lima IBM Konawe
Kamis 06-11-2025,20:21 WIB