PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Seorang pria berinisial R (50), diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (18/7/2024) sore.
AKP Agus Junaidi selaku Kasi Humas Polres Sekadau mengkonfirmasi terkait penangkapan terhadap pria berinisial R (50) di Steher Tugu Jam Pasar Sekadau.
”Ya benar, kami telah mengamankan R pada Kamis (18/7/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB tanpa ada perlawanan,” kata Agus dikutip dari pontianakkeras.
Polisi sebelumnya mendatangi rumah sang sang pelaku, namun pelaku saat itu tidak ada dan didapati bahwa pelaku berada di Pasar Sekadau.
BACA JUGA:Dua Tersangka Pengerusakan Makam Tionghoa Berhasil Diamankan Polisi, Kerugian Mencapai 200 Juta!
”Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari mulutnya, dia mengakui perbuatannya telah mencabuli gadis yang merupakan tetangganya,” jelasnya.
Petugas membawa pelaku ke kantor polisi untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sendiri sedang ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Sekadau.
”Barang bukti yang diamankan sehelai baju kaos lengan pendek warna merah maron dan celana pendek warna abu-abu milik korban,” terangnya.
Saat ini pelaku dikenakan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.