PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Seorang siswi SMA di Kubu Raya dengan inisial HI (18) diduga menjadi korban keras persetubuhan oleh buruh tani. Pelaku tersebut berinisial SN (42), dia diciduk karena kelakuan bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengatakan kejadian itu terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya setelah disetubuhi oleh SN.
”Perbuatan bejat itu pertama kali dilancarkan SN pada Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dalam kebun sawit di Sungai Raya,” kata Ruslan dikutip dari pontianakkeras.
Orang tua korban sendiri tentunya tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh sang pelaku, alhasil orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
BACA JUGA:Advokad Diperas Oleh Tukang Ojek di Bandara Supadio Pontianak: Kasus Ditangani Polres Kubu Raya.
”Pelaku kembali menyetubuhi korban untuk ke-2 kalinya pada Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB dan masih di lokasi yang sama,” jelasnya.
Ruslan juga menegaskan petugas yang menerima laporan dari orang tua korban, langsung melakukan penyelidikan kasus ini secara mendalam.
”Kami tangkap pelaku di rumahnya di Kubu Raya. Saat di interogasi, SN mengakui perbuatannya tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:Upaya Dekatkan Diri ke Warga, Tim Enggang Polsek Pontianak Timur Sambangi Penjaga Malam dan Jukir
Pelaku sendiri merupakan pekerja buruh tani, dia ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik hotel prodeo Polres Kubu Raya.
”Atas perbuatannya, kami jerat pelaku dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.