Namun demikian, dalam hal ini PR selaku korban tindak pidana pemerkosaan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga, ketentuan yang berlaku padanya adalah Pasal 60 UU Kesehatan. Dalam rangka melaksanakan perlindungan tersebut, PR selaku korban pemerkosaan diberikan hak untuk melakukan aborsi dengan cara sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (mala)