Bagi tenaga medis yang terlibat aborsi diatur dalam Pasal 429, adapun sanksi yang diberikan yaitu berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu. Tetapi demikian, pidana ini tidak akan berlaku jika tenaga medis menangani kasus pemerkosaan.
“Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidanam," berikut bunyi Pasal 429 ayat (3).
BACA JUGA:Geger! Nikita Mirzani Intervensi Soal Isu Putusnya Ayu Ting Ting dengan Fardhana, Bukan Salah Ayu
Ketentuan Aborsi bagi Korban Perkosaan
Berdasarkan ketentuan dalam UU Kesehatan di atas, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan merupakan pengecualian dari larangan aborsi. Hal ini juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP 61/2014 bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.
Lantas, berapa usia kehamilan paling lama dapat dilakukan aborsi atas indikasi kehamilan akibat perkosaan? Dalam UU Kesehatan yang baru tidak diatur mengenai batasan maksimal usia kehamilan yang dapat dilakukan tindakan aborsi akibat perkosanaan.
Secara historis, batasan maksimal usia kehamilan untuk aborsi akibat perkosaan diatur dalam Pasal 76 UU 36/2009 yaitu sebelum kehamilan berumur 6 minggu. Namun, setelah diundangkannya UU 17/2023 atau UU Kesehatan yang baru, tidak diatur lagi mengenai batasan maksimal usia kehamilan untuk aborsi akibat perkosaan.
Namun demikian, dalam PP 61/2014 diatur lebih teknis bahwa untuk tindakan aborsi akibat perkosaan, hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Lebih lanjut, kehamilan akibat perkosaan harus dibuktikan dengan:
- Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain seperti dokter spesialis psikiatri, forensik, dan pekerja sosial, mengenai adanya dugaan perkosaan.
Tindakan aborsi karena kehamilan akibat perkosaan hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor.
Hak Anak dalam Kandungan untuk Hidup
Pada dasarnya hak untuk hidup adalah salah satu hak asasi manusia yang dilindungi dalam konstitusi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28A UUD 1945.
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Adapun anak yang dimaksud di sini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Selain itu, dalam Pasal 52 ayat (2) UU HAM disebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.